Kupang (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang, Jumat, menerima gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2008-2013 Benny K Harman dan Alfred Kasse yang telah dicoret oleh KPUD setempat.Majelis hakim yang diketuai Rizet Benyamin Rafael dalam putusan sela menerima gugatan Benny-Alfred dan menolak eksepsi KPUD NTT.Setelah Rizet menyampaikan putusan sela, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi-saksi. Persidangan tersebut tidak dihadiri oleh anggota KPUD. Di saat hampir bersamaan, massa pendukung dan simpatisan pasangan Benny-Alfred menggelar unjuk rasa di Sekretariat KPUD di Jalan Polisi Militer Kupang. Mereka protes atas pencoretan nama pasangan Benny-Alfred oleh KPUD. KPUD hanya menetapkan tiga pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yakni Frans Lebu Raya-Esthon L Foenay yang diusung PDI Perjuangan, Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo yang diusung Koalisi Abdi Flobamora, dan Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa yang diusung Partai Golkar. Benny-Alfred yang diusung Koalisi NTT Bangkit sudah dinyatakan memenuhi syarat 15 persen sebagai peserta pada verifikasi tahap pertama namun pada tahap kedua digugurkan tanpa alasan jelas. KPUD juga mencoret pasangan Alfons Loemau dan Frans Salesman. Pengamat hukum dan politik dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Nicolaus Pira Bunga mengatakan jika Pengadilan Negeri telah mengabulkan gugatan dalam putusan selanya maka gugatan paket tersebut berpeluang menang. "Jika pengadilan memenangkan gugatan Benny-Alfred atas KPUD maka kemungkinan besar proses pemilihan akan diulang," katanya. Pemilihan kepala dan wakil kepala daerah itu sedang memasuki masa kampanye. Pemungutan suara akan berlangsung pada 14 Juni mendatang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008