"Kami sudah sampaikan peringatan kepada pemilik usaha tambang tersebut dan yang bersangkutan telah mengklarifikasinya. Kemungkinan pemiliknya bersedia menggurus perpanjangan izin lingkungan," kata Kabid Penataan, Penaatan, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Fernandi di Mukomuko, Minggu.
Fernandi mengatakan hal itu terkait dengan salah satu tambang Galian C batu di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya yang melakukan aktivitas tanpa izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko.
Baca juga: Mukomuko pertanyakan legalitas tambang beroperasi tambang izin
Ia menyatakan bahwa instansinya telah beberapa kali menyampaikan peringatan, baik lisan maupun tertulis, kepada salah seorang pemilik tambang Galian C batu yang melakukan aktivitas tanpa izin lingkungan.
Pemilik usaha tersebut belum lama ini telah memiliki iktikad baik dengan cara menghadap kepala dinas setempat guna mengklarifikasi surat teguran terkait dengan keberadaan tambang Galian C batu.
Baca juga: Wapres: Perusahaan tidak rehabilitasi eks-tambang akan dihukum
Pemilik usaha perorangan tambang Galian C batu di Desa Pernyah tersebut, kata dia, telah mengakui kekurangan izin lingkungan dan bersedia untuk menggurus perpanjangan izin lingkungan.
Ia menegaskan bahwa pemilik usaha tambang Galian C batu di daerah ini harus memiliki izin lingkungan sebagai bentuk ketaatan mereka, baik perorangan maupun perusahaan yang melakukan penambangan batu tanpa merusak lingkungan.
Selain itu, pihaknya akan mempertanyakan legalitas tambang Galian C batu di Desa Pernyah yang beroperasi tanpa izin lingkungan kepada pihak Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu.
Baca juga: Wapres sebut tambang dengan izin bupati terbanyak langgar rehabilitasi
"Kami akan mempertanyakan lagi kepada pihak ESDM mengapa mereka mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) tanpa ada izin lingkungan. Seharusnya mereka memberikan izin setelah ada izin lingkungan," ujarnya.
Pemilik usaha tambang Galian C batu tersebut memperpanjang IUP di awal tahun ini. Akan tetapi, pemilik tidak menggurus perpanjangan izin lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko. ***2***
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019