"Kita amankan dari tempat berbeda-beda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu.
Baca juga: Danrem: TNI-Polri tindak tegas pengibar Bintang Kejora
Baca juga: Kementerian Luar Negeri harus kawal protes Indonesia ke Inggris
Baca juga: OPM siapkan serangan ke pos polisi dan TNI AD
Baca juga: TNI/Polri jangan terjebak dengan masalah HAM
Beberapa orang yang diamankan itu antara lain di asrama mahasiswa dan saat berunjuk rasa di depan Markas Polda Metro Jaya.
Argo menuturkan petugas mengamankan delapan orang itu berdasarkan hasil penyelidikan seperti mengumpulkan rekaman kamera tersembunyi dan dokumentasi.
Argo menyatakan petugas menangkap delapan orang itu secara "soft" yang sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Para pengunjuk rasa itu telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan keamanan negara dengan sangkaan melanggar Pasal 106 dan Pasal 110 KUHP.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua telepon seluler, satu lembar spanduk, satu kaus gambar bintang kejora, satu selendang bergambar bintang kejora, dan satu pengeras suara.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019