Jakarta (ANTARA News) - Pihak kepolisian berdasarkan hasil pemeriksaan awal, telah menetapkan enam petugas kepolisian sebagai tersangka dalam insiden penyerbuan aparat kepolisian ke Kampus Universitas Nasional (Unas) di Jakarta Selatan, Sabtu (24/5) pagi."Hasil pemeriksaan pertama Tim Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Metro Jaya, enam orang dijadikan sebagai terperiksa atau tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira, kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Jumat.Abubakar memaparkan, enam orang yang telah ditahan oleh Provos Polda Metro Jaya itu adalah Briptu ESP, Briptu HR, Briptu TH, Bripda RY, Bripda AS, dan Bripda IKG.Memukul mahasiswaIa juga menuturkan, kesalahan dari enam orang dari satuan Pengendali Massa (Dalmas) Polres Jaksel itu adalah melakukan pelanggaran dengan memukul mahasiswa sewaktu melakukan penangkapan di Unas. "Ini hasil pemeriksaan sementara, tidak tertutup kemungkinan akan terdapat lagi tambahan tersangka baru nantinya," kata Abubakar. Mengenai ancaman hukuman bila para tersangka tersebut dinyatakan bersalah, Abubakar mengemukakan, hal itu tergantung sepenuhnya pada hasil persidangan. Selain itu, ujar Abubakar, Tim Propam Polda Metro Jaya hingga kini telah meminta keterangan 123 orang petugas kepolisian yang terdiri dari empat perwira menengah (termasuk Kapolres Jaksel Kombes Pol Chairul Anwar), delapan perwira pertama dan 111 bintara.Perintah atasan Mengenai masih belum adanya perwira yang dijadikan sebagai tersangka, Abubakar menjelaskan, hingga kini masih belum ditemukan adanya bukti bahwa terdapat perintah dari atasan untuk melakukan pemukulan dan perusakan. "Jadi, hukum dikenakan kepada perseorangan," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008