Jakarta, 29/5 (ANTARA) - Dirjen Postel Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar menargetkan tiga regulasi mengenai Wimax dapat dikeluarkan pada kuartal IV 2008."Pada kuartal ke-IV 2008, regulasi soal Wimax telah siap semua. Tiga regulasi itu mengenai alokasi spektrum frekuensi, standardisasi dan bisnis model," kata Basuki ditemui di sela-sela acara peluncuran BTS Energi Alternatif Indosat di Jakarta, Kamis.Basuki mengatakan pihaknya saat ini sedang membahas rancangan regulasi tersebut."Untuk standardisasi Wimax kita menggunakan standar 16d (standar Wimax IEEE 802.16d), meski sekarang sudah ada keluar 16e (standar Wimax IEEE 802.16e). Kita fokus ke standar 16d karena untuk tender USO Wimax," katanya. Akan tetapi, lanjut Basuki, Pemerintah akan tetap memperhatikan perkembangan teknologi Wimax dan tidak menutup kemungkinan nantinya standar akan berubah menjadi standar Wimax yang terbaru misalnya 802.16e. Sebelumnya, Basuki mengatakan Pemerintah dijadwalkan menggelar tender Worldwide Interoperability for Microwave Access (Wimax) pada kuartal IV 2008, setelah melewati proses ujicoba Wimax yang mulai digelar pada Mei 2008 seiring dengan Hari Kebangkitan Nasional. "Tender akan digelar pada kuartal IV 2008, dan sejauh ini peminatnya cukup banyak," kata Basuki Yusuf Iskandar, setelah menghadiri "Indonesia Berprestasi Award XL", di Jakarta, Senin (19/5). Basuki menjelaskan, saat ini Pemerintah sedang melakukan uji coba teknologi Wimax bekerja sama dengan perusahaan yang menjadi penyedia teknologi tersebut. Menurut dia, tender akan diterapkan dengan cara tender terbuka, namun terlebih dahulu Pemerintah akan melihat dan mengevaluasi beberapa hal, termasuk kesiapan produk lokal yang meliputi antena, chipset, desain dan beberapa infrastruktur lainnya yang masuk dalam lima komponen infrastruktur dasar. Wimax adalah akses nirkabel berkecepatan tinggi yang memungkinkan transfer data hingga 80 Megabite per detik (Mbps), jauh lebih cepat dari layanan internet berbasis layanan seluler generasi ke tiga (3G) yang hanya sekitar 2,4 Mbps. Menurut Basuki, bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) akan melakukan kajian terhadap frekuensi Wimax dengan batas waktu ujicoba selama tiga hingga enam bulan. Operator telekomunikasi besar yang berminat menjadi penyelenggara Wimax, antara lain PT Telkom, PT Indosat, dan PT Excelcomindo Pratama (XL), yang dalam pelaksanaannya lisensi Wimax akan dibagi berdasarkan wilayah regional, bukan nasional. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Muhammad Nuh mengharapkan peluncuran Wimax dapat mendorong konektivitas jaringan semakin baik sehingga siap bila digunakan untuk program komputer murah bagi pendidikan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008