Pamekasan (ANTARA News) - Polres Pamekasan, Madura, Jatim, menetapkan mantan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jasuli, SH (45) sebagai tersangka kasus membawa lari gadis di bawah umur.Kapolres Pamekasan, AKBP Tomsi Tohir di Pamekasan, Kamis menyatakan, meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Jasuli yang saat ini bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak ditahan."Atas jaminan Kejaksaan Negeri Pamekasan, pihak keluarga, serta yang bersangkutan bersikap kooperatif memenuhi panggilan polisi, kami penuhi permohonannya untuk hanya menjadi tahanan rumah. Tetapi dengan catatan tersangka wajib lapor," katanya. Karena menjalani tahanan rumah, Jasuli akhirnya dilepas setelah 22 jam berada di Mapolres Pamekasan sejak Rabu (28/5). Jaksa asal Desa Jarin, Kecamatan Pademawu, Pamekasan tersebut dijemput oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Yusron Lubis, SH. Kajari tiba di Mapolres Pamekasan sekitar pukul 09.30 atau tiga jam sebelum akhirnya Jasuli bebas dari tahanan Polres. Jasuli dijemput dengan menggunakan mobil dinas Kajari, Kijang Innova. Kapolres menegaskan bahwa meski penahanan tersangka ditangguhkan dan hanya menjadi tahanan rumah, tetapi proses hukum tetap berjalan. "Proses hukum tetap jalan, dan secepatnya akan kami limpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Sebab bagi polisi siapa pun orangnya adalah sama di mata hukum. Kami tidak tidak pandang bulu," katanya. Ia menjelaskan, penangkapan atas Jasuli yang dilakukan di depan sebuah mal di Surabaya, Rabu (28/5) tersebut bukan hanya dilaporkan ke Polda Jawa Timur, tetapi langsung ke Mabes Polri. Kasus tersebut terungkap setelah Jasuli dilaporkan ke Polres telah membawa kabur anak di bawah umur Anata Yudistira alias Pipit (16), warga Jalan Dirgahayu Pamekasan oleh Sri Ningsih (48), ibu gadis tersebut pada 10 April 2008. Jasuli yang kini menjadi staf di Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya dijerat dengan pasal 332 KUHP tentang tindakan membawa kabur anak dibawah umur dengan ancaman hukuman penjara diatar lima tahun.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008