Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat berharap Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan membuka pelintasan sebidang antara jalan raya dengan jalur kereta api di wilayah Gorowong, Karawang.
Kepala Dinas Perhubungan Karawang, Arief Bijaksana Maryugo di Karawang, Sabtu mengatakan permohonan dibukanya pelintasan sebidang di Gorowong, Desa Warung Bambu itu disampaikan melalui surat resmi, ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Baca juga: Kereta Shinkansen Jakarta-Bandung akan berhenti di Karawang
Dalam surat itu disampaikan kalau PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 telah menutup pelintasan sebidang liar di wilayah Warung Bambu sejak sekitar sepekan lalu.
Hal tersebut dilakukan pascakecelakaan antara Kereta Api Argo Parahyangan dengan sebuah bus di titik pelintasan sebidang tersebut.
Melalui surat itu, kata dia, Pemkab Karawang berharap agar Ditjen Perkeretaapian Kemenhub membuka kembali pelintasan sebidang tersebut, karena status Jalan Suhud Hidayat Karawang bukan lagi jalan alternatif. Tapi sudah menjadi jalan utama.
Baca juga: Karawang segera keluarkan izin lokasi KA cepat Jakarta - Bandung
Dikatakan, jalan raya yang melintasi pelintasan sebidang liar Gorowong itu sudah menjadi jalan utama trase Telukjambe-Kawasan Industri dan akses ke Perum Peruri.
"Itu telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 620/ Kep. 384 Huk/2016 sebagai jalan Lokal Sekunder Kelas Tiga dengan tipe jalan 2/2UD," kata dia.
Alasan lainnya, kata Arief, karena Jalan Suhud Hidayat mampu mengurangi beban volume kendaraan di Jalan Wirasaba. Jalan Wirasaba terdapat perlintasan sebidang resmi yang tingkat frekuensi lalu lintas kereta api cukup tinggi.
"Untuk mengurangi beban lalu lintas di perlintasan sebidang resmi Wirasaba, kami mohon dapat dievaluasi dan permohonan perizinan perlintasan sebidang di Jalan Suhud Hidayat atau Warung Bambu, dari awalnya pelintasan sebidang liar menjadi sebidang resmi," katanya.
Baca juga: Hub KA logistik hadir di Karawang
Pewarta: M.Ali Khumaini
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019