Jakarta, 29/05/08 (ANTARA) - Dalam rangka menyongsong era keterbukaan informasi, Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Kamis (29/05). Acara yang bertempat di Aula Graha Sawala Departemen Keuangan Jakarta ini dibuka oleh Kepala Biro Humas Departemen Keuangan dan dihadiri oleh jajaran pejabat eselon II dan III di lingkungan Departemen Keuangan. Hadir sebagai pembicara Peneliti Madya Bidang Komunikasi dan Media Badan Litbang SDM Depkominfo Amin Sar Manihuruk dan JICA Expert Shimpei Sasaki. Di Indonesia, tuntutan akan keterbukaan dalam memperoleh informasi semakin mendesak seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2010 mendatang. Dalam Undang-Undang KIP disebutkan bahwa pada dasarnya setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Kecuali informasi publik yang tertuang pada pasal 17 Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal ini sejalan dengan salah satu pilar reformasi, yaitu transparansi. Dalam penyelenggaraan transparansi informasi, Pemerintah Indonesia dapat mengikuti langkah Pemerintah Jepang yang telah terlebih dahulu menerapkannya. Di Jepang, dasar hukum mengenai akses terhadap informasi mulai diundangkan pada 1 April 2001. Demikian dijelaskan Sasaki saat memberi penjelasan mengenai praktek-praktek keterbukaan informasi di Jepang.
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008