Jakarta (ANTARA News) - Keputusan membuka kembali kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim bergantung pada hasil persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani. Jaksa Agung Hendarman Supandji di Istana Negara, Jakarta, Kamis, mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus penyelewengan dana BLBI ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim dibuka kembali penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Namun, ia menegaskan pengusutan kembali itu hanya mungkin apabila keputusan pengadilan tindak pidana korupsi (korupsi) yang mengadili kasus dugaan suap dengan terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani berhasil membuktikan bahwa dugaan suap itu ada kaitannya dengan penyidikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. "Kita tunggu persidangan Urip dan Artalyta itu, sampai sejauh mana keterkaitannya dengan BLBI," ujarnya. Hendarman mengatakan ia telah membaca surat dakwaan terhadap Artalyta dan menyimpulkan bahwa dakwaan melakukan suap terhadap perempuan itu tidak berkaitan dengan kasus BLBI yang ditangani Kejaksaan Agung. "Kalau saya baca surat dakwaannya tidak sejauh itu. Bukan saya bela diri, baca surat dakwaan Artalyta. Perbuatan Urip di mana, Artalyta di mana," tuturnya. Menurut surat dakwaan tersebut, Hendarman menyebutkan Urip hanya menjanjikan kepada Artalyta untuk menghindarkan Sjamsul Nursalim dari panggilan Kejagung dan memberi bantuan dalam ekpose perkara dengan Jaksa Agung. "Sejauh mana keterkaitan itu? Nanti itu didengarkan saja dalam persidangan," ujarnya. Artalyta didakwa dengan pasal 5 dan pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatan menyuap pejabat negara. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Artalyta memberikan uang kepada Urip agar Sjamsul Nursalim tidak dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejagung. Dalam surat dakwaan juga disertakan transkrip pembicaraan telepon antara Urip dan Artalyta. Dalam transkrip disebutkan Urip mengatakan kepada Artalyta kasus Sjamsul sudah dibantu dan penyidikannya sudah dihentikan. Hanya selang beberapa hari sebelum Urip dan Artalyta ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung mengumumkan penghentian penyidikan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim, dengan alasan tidak ditemukan alasan melawan hukum yang mengarah pada perbuatan tindak pidana. Sementara itu, untuk penyelesaian BLBI yang melibatkan debitur lain, Hendarman menjelaskan ia sudah meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) guna memilah kasus BLBI yang harus ditangani Menteri Keuangan dan yang dtindaklanjuti oleh Kejagung. "Tidak ada tenggat waktu untuk penyelesaian kasus BLBI. Secepatnya," ujarnya. (*)
Copyright © ANTARA 2008