- Tentang Surat Berharga Syariah Negara Jakarta, 29/05/08 (ANTARA) - Departemen Keuangan menyelenggarakan sosialisasi UU Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada hari ini (29/05) di Gd. Djuanda I Kantor Pusat Departemen Keuangan. Acara dibuka oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta dihadiri oleh Sekjen Depkeu Mulia Nasution, dan Dirjen Pengelolaan Utang Rahmat Waluyanto. Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat makin paham tentang instrumen pembiayaan syariah. Audience berasal dari berbagai latar belakang, bukan hanya analis bidang syariah, tetapi juga dari kalangan akademisi, LSM, perbankan, MUI bahkan pesantren. Tujuan dari penerbitan SBSN adalah sebagai salah satu bentuk pembiayaan APBN. Selain itu SBSN dapat digunakan untuk membiayai pembangunan proyek, antara lain pada sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat. Jenis SBSN antara lain Al Ijarah, Mudharabah, Musyarakah, dan Istisna'. Dalam sambutannya Menkeu menekankan pentingnya pengelolaan aset yang baik, salah satunya melalui SBSN. Dalam SBSN aset menjadi semakin terpelihara karena Barang Milik Negara yang memiliki manfaat dan nilai ekonomis dapat dijadikan sebagai underlying asset. Penggunaannya dengan cara dijual, disewakan, atau cara lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008