Jakarta (ANTARA News) - DPP PKB pimpinan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendesak Departemen Hukum dan HAM segera melegalisasi dan memverifikasi kepengurusan PKB hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Parung.Sekjen PKB Zannuba Arifah Chafsoh atau Yenny Wahid di Jakarta, Rabu, mengatakan, Depkumham tidak mempunyai landasan yuridis untuk tidak melegalisasi kepengurusan PKB hasil MLB Parung.Demikian pula Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga tidak lagi memiliki alasan hukum untuk tidak menetapkan PKB di bawah kepemimpinan Dewan Syura Gus Dur dan Ketua Umum Ali Masykur sebagai partai politik peserta pemilu."Wacana publik dan penilaian Depkumham juga KPU tentang adanya kepengurusan ganda serta perselisihan parpol jelas keliru," kata Yenny.Hal itu, katanya, semakin dikuatkan oleh berbagai fakta persidangan dalam kasus gugatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy terkait pemberhentian mereka dari jabatan di PKB justru memperkuat posisi PKB Gus Dur. Baik dalam perkara gugatan Muhaimin maupun Lukman Edy, kedua penggugat jelas mengakui dan Dewan Syura PKB Gus Dur dan Ketua Umum Ali Masykur. Pengacara kubu Gus Dur Hermawan Pamungkas menambahkan bahwa Muhaimin dan Lukman Edy tidak keberatan dengan surat kuasa yang diberikan kepengurusan PKB hasil MLB Parung kepada dirinya menunjukkan pengakuan keduanya atas keabsahan MLB Parung. Sementara itu gugatan Lukman Edy dan sejumlah orang lainnya terhadap pimpinan dan fungsionaris PKB atas MLB PKB adalah gugatan perdata biasa, bukan perselisihan parpol.Akui saja vs tunggu pengadilanLebih lanjut Yenny mengatakan, pasal 29 dan 25 UU Parpol jelas menyebut parpol berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri, sehingga persoalan MLB jelas bukan domain pengadilan. "Penundaan Menkumham untuk menetapkan penggantian kepengurusan hasil MLB PKB adalah merupakan pelanggaran kemandirian parpol," katanya. Menjawab pertanyaan Yenny menolak disebut mendahului keputusan pengadilan dengan mendesak Depkumham dan KPU mengakui mereka, padahal kedua institusi itu jelas-jelas menyatakan menunggu keputusan pengadilan. "Ini untuk akselerasi saja karena fakta persidangan tentu akan mewarnai keputusan," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008