Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Hassan Wirajuda, menyesalkan keputusan pemerintah junta Myanmar untuk memperpanjang penahanan pimpinan pro-demokrasi, Aung San Suu Kyi. "Meskipun merupakan hal yang berbeda, keputusan itu mengingkari asas kemanusiaan yang saat ini sedang ditunjukkan banyak pihak khususnya yang sedang membantu Myanmar menangani bencana," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri RI, Kristiarto Soeryo Legowo, kepada ANTARA News di Jakarta, Rabu, mengutip pernyataan Menlu RI. Menlu RI menyampaikan penyesalan itu kepada wartawan di penghujung lawatan tiga harinya di Filipina. Pada kesempatan itu, Menlu RI juga menerima bintang jasa Order of Sikatuna dari Presiden Filipina, Gloria Macapagal Arroyo. Sementara itu, junta militer di Myanmar, Selasa (27/5), mengumumkan bahwa pimpinan oposisi Aung San Suu Kyi akan menghabiskan satu tahun lagi dalam tahanan rumah di rumahnya yang terletak di tepi danau di Yangon. Suu Kyi telah menjalani tahanan rumah untuk lima tahun terakhir. Dan sejak kembali ke negaranya pada 1988, secara total dia berada di dalam tahanan rumah selama 12 tahun. Perpanjangan tahanan rumah terakhir terjadi pada peringatan tahun ke-18 kemenangan besar partai yang dipimpinnya, yakni Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) pada pemilihan umum Myanmar yang lalu. Namun junta militer menolak mengakui hasil-hasil pemilu tersebut. Myanmar, sebagaimana Indonesia, adalah anggota ASEAN, yang juga termasuk di dalamnya Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008