Jakarta (ANTARA News) - Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) meminta pemerintah agar tidak lagi mensyaratkan adanya akta notaris dalam proses pembentukan koperasi, terutama koperasi berbasis anggota kalangan bawah, karena dinilai memberatkan dan menghambat pertumbuhan koperasi baru. "Kami sudah usulkan kepada Menteri Koperasi untuk tidak mensyaratkan adanya akta notaris dalam pembentukan koperasi karena merupakan syarat administrasi yang terbukti menyulitkan," kata Ketua Umum Dekopin Adi Sasono di Jakarta, Rabu. Sulitnya membentuk koperasi selama ini, menurut dia, salah satunya dipicu karena persyaratan tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk mencabut SK Menteri Negara Koperasi dan UKM yang mengatur ketentuan itu sebagai salah satu bentuk dukungan pertumbuhan koperasi-koperasi baru. "Apalagi tidak di semua lokasi ada notaris, tidak semua notaris mengerti betul tentang UU perkoperasian, dan ini menyangkut biaya yang terbilang mahal," katanya. Selama ini, untuk membentuk koperasi diperlukan dana antara Rp2 juta sampai Rp7 juta untuk biaya notaris. Ia mencontohkan, seandainya ada sekelompok pemulung sampah yang ingin membentuk lembaga yang diakui sah secara hukum bernama koperasi maka akan sulit bila ada persyaratan akta notaris. "Kami usul ada bantuan dari pemerintah dan dipertimbangkan agar dicabut saja aturannya," demikian Adi Sasono. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008