SKNBI digunakan oleh masyarakat untuk transfer dana dan kliring berjadwal, memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit dan layanan pembayaran reguler serta layanan penagihan reguler
Palu (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) terus menyempurnakan dan memudahkan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) untuk masyarakat di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah.
BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
"SKNBI digunakan oleh masyarakat untuk transfer dana dan kliring berjadwal, memproses data keuangan elektronik pada layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit dan layanan pembayaran reguler serta layanan penagihan reguler," kata Asisten Direktur Kantor Perwakilan BI Sulteng, Indratmoko di Palu, Jumat.
Ia menjelaskan ada tiga hal yang dilakukan terhadap SKNBI setelah disempurnakan. Pertama mempercepat layanan, kedua meningkatkan batasan transaksi yang dilakukan dengan kliring dan ketiga mempercepat penyelesaian efek atau settlement proses kliring dengan memperbanyak settlement yang dilakukan dalam satu hari.
"Jadi kalau bapak ibu di Sulteng biasanya hanya bisa maksimal lima kali, sekarang maksimal sampai sembilan kali dengan biaya yang lebih murah,"ujarnya.
Hal itu dilakukan, lanjutnya, agar dapat meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler kepada masyarakat sehingga menyesuaikan standar layanan dalam proses penyelesaian transaksi dengan penetapan "service level agreement".
Selain itu, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin menyelesaikan transaksi secara cepat dan efisien dan memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian transaksi yang nominalnya semakin besar.
"Saat ini proses kliring memiliki waktu settlement mulai pukul 12.00 WIB, 13.30, 14.30 dan 15.30. Kedepannya, waktu settlement akan dilakukan di setiap jam atau sembilan kali mulai pukul 09.00 WIB hingga 16.45 WIB," katanya.
Selain penambahan frekuensi, beban biaya juga dipangkas oleh bank sentral. Layanan transfer yang sebelumnya dikenakan Rp1.000 per transaksi kini menjadi Rp600. Sementara biaya yang sebelumnya ditentukan maksimum Rp 5000 oleh bank bagi nasabah turut dipangkas menjadi maksimum Rp3.500.
"Jadi bank itu dicharge oleh BI per transaksi Rp1.000 jadi kita turunkan menjadi Rp600 sedangkan dari bank ke nasabah yang tadinya maksimum itu boleh Rp5.000 kita turunkan hanya maksimum Rp3.500. Jadi waktunya lebih cepat, transaksi yang dikelola bisa lebih besar dan biayanya murah," katanya.
Indratmoko menyebut sistrm tersebut akan mulai diterapkan per 1 September 2019 di seluruh bank di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tengah.
Baca juga: BI Kediri sosialisasikan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI
Baca juga: BI lakukan penyempurnaan kliring permudah sistem pembayaran
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019