Tanjungpinang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, mainan kunci yang diterima anggota KPK juga harus dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi.
"Jangankan cenderamata, mainan kunci saja wajib di laporkan ke Direktorat Gratifikasi, kata Konsultan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Lia, di Tanjungpinang, ibukota Provinsi Kepri, Rabu.
Saat diwawancarai pers, Lia yang baru awal tahun lalu sebagai Konsultan KPK juga meminta klarifikasi namanya yang sempat dimuat beberapa media.
"Nama saya itu Lia, bukan Serli, Sahlia atau Zahria. Tapi saya memahami kesalahan penulisan nama itu terjadi karena saya buru-buru meninggalkan rekan-rekan pers," ujarnya.
Lia menegaskan, cenderamata yang diberikan Gubernur Kepri, Ismeth Abdullah kepada Ketua KPK, Antasari Azhar hanya wajib dilaporkan kepada Direktorat Gratifikasi KPK untuk diselidiki apakah ada unsur-unsur korupsinya atau tidak.
Cenderamata itu diberikan Ismeth setelah berakhirnya sosialisasi yang berjudul "Good Governance dan Clean Government" serta Implementasi Guna Mewujudkan Iklim Investasi yang Kondusif, Selasa (27/5).
Cenderamata berbentuk kotak kaca yang berisi miniatur keris dan sarung berwarna kuning keemasan itu telah dibawa staf KPK ke Jakarta.
"Saya tidak katakan cenderamata itu ditolak, tapi wajib dilaporkan," ujarnya.
KPK, kata dia, tidak boleh menerima hadiah, apalagi berupa uang.
"Acara yang diadakan KPK di Tanjungpinang itu dibiayai oleh KPK. KPK menyediakan ruang pertemuan dan minuman mineral," ujarnya.
Lia mengaku tidak mengetahui Pemprov Kepri telah menyediakan makan siang untuk acara yang digelar KPK.
Karena itu, katanya, setelah berakhirnya acara tersebut, Ketua KPK langsung berangkat.
"Mungkin makan siang itu untuk acara lain. Yang jelas KPK tidak menyediakan makan siang," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008