Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah memastikan pembayaran ganti rugi bagi korban luapan lumpur di daerah eksplorasi PT Lapindo Brantas Inc, Sidoarjo, Jatim, selesai 2009.Menurut Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah selaku Wakil Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), sesuai dengan Perpres Nomor 14 tahun 2007, pemerintah sudah meminta PT Minarak Lapindo Jaya menyelesaikan kewajibannya pada 2009."Kemarin kita sudah rapat. Sesuai Perpres Nomor 14 tahun 2007 kita minta PT Minarak Lapindo Jaya menyelesaikan itu sesuai tahapan yang ditetapkan dan harus selesai tahun 2009," kata Bachtiar usai membuka lokakarya tentang kesehatan dan kesejahteraan penduduk lanjut usia di Jakarta, Rabu. Ia menjelaskan pembayaran ganti rugi bagi warga yang rumah atau lahannya terendam luapan lumpur daerah eksplorasi PT Lapindo Brantas Inc dilakukan dalam dua tahap, pada tahap pertama dibayarkan uang muka sebesar 20 persen dari total nilai jual tanah atau bangunan dan tahap kedua 80 persennya. Uang muka sebesar 20 persen dari total nilai jual tanah atau bangunan serta uang sewa tempat tinggal sementara, menurut dia, sebagian besar sudah diberikan kepada korban yang sudah menyerahkan dokumen bangunan atau tanah yang disyaratkan dan pembayaran sisa uangnya mulai dilakukan hari ini (28/5). Dana yang disediakan untuk membayar sisa ganti rugi sebesar 80 persen dari nilai jual tanah atau bangunan milik korban luapan lumpur sebanyak Rp2,7 triliun. Vice Relation Lapindo Brantas Inc. Yuniwati Teryana di Surabaya mengatakan pembayaran 80 persen uang ganti rugi bagi korban luapan lumpur Lapindo pada Rabu (28/5) dimulai dengan pembayaran 151 berkas sawah milik korban lumpur dan pembayaran sisa ganti rugi bangunan akan dilakukan setelah pembayaran sawah. Sementara itu, menurut catatan BPLS, PT Minarak Lapindo Jaya telah menerima 12.832 berkas bidang tanah warga untuk diverifikasi dimana 12.421 berkas diantaranya telah diverifikasi dan dari jumlah itu sebanyak 12.157 bidang tanah sudah dibayar. Data BPLS menyebutkan pula bahwa sebanyak 264 bidang tanah belum dibayar karena masih bermasalah. Berkenaan dengan hal itu Bachtiar mengatakan,"Kita tetap pada ketentuan yang sudah ditetapkan, pembayaran dilakukan bagi mereka yang sudah kasih surat lengkap. Mereka harus mau diperlakukan sama dengan 11 ribu korban yang lain."(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008