Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1.764 kendaraan roda dua ditilang di hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019 karena melawan arus lalu lintas, angka tersebut melonjak 123,29 persen dibanding tahun sebelumnya.
"Hari pertama Ops Patuh Jaya 2018 mencatat 790 perkara kendaraan roda dua yang melawan arus lalu lintas, sedangkan hari pertama di Operasi Patuh Jaya 2019 mencatat 1.764 perkara. Angkanya naik 974 perkara atau 123.29 persen," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Seluruh pelanggaran tersebut dilakukan oleh kendaraan roda dua, tidak tercatat ada kendaraan roda empat yang melawan arus lalu lintas.
Baca juga: Polisi turunkan 2.380 personel dalam Operasi Patuh Jaya 2019
Operasi Patuh Jaya hari pertama ini juga menjaring satu kendaraan roda dua yang memasang strobo atau rotator dan sirine yang tidak sesuai dengan peruntukkan.
Pada hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019 tercatat 5.376 perkara yang diberikan surat tilang, turun 2,36 persen dari 5.521 perkara
pada 2018.
Operasi Patuh Jaya 2019 resmi dimulai pada 29 Agustus hingga 11 September 2019. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca juga: 5.376 kendaraan ditilang hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019
Operasi ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan dan keselamatan dalam berlalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
Tujuan lainnya adalah membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh pihak kepolisian.
Selain itu, Operasi Patuh Jaya diharapkan bisa menekan jumlah angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan lalu lintas.
Dalam menjalankan Operasi Patuh Jaya 2019, pihak kepolisian akan didukung oleh unsur TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019