..untuk Token, akan mendapatkan tambahan daya yang senilai hitungan diskon pada pascabayar juga..

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan untuk skema kompensasi pada listrik prabayar atau melalui mekanisme penggunaan Token, maka akan ditambahkan dayanya pada bulan September pada pembelian pertama.

“Kalau untuk pelanggan pascabayar, kan akan mendapatkan diskon skemanya. Nah untuk Token, akan mendapatkan tambahan daya yang senilai hitungan diskon pada pascabayar juga,” kata Vice Presiden Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah dalam diskusi kompensasi Blackout di Jakarta, Jumat.

Lebih jelasnya Dwi menjelaskan, PLN akan menambahkan sejumlah kwh pada saat pembelian Token pertama setelah tanggal 1 September 2019.”Kalau sekiranya pelanggan beli Token pada bulan September, pada pembelian pertama ditambah sejumlah kwh dalam perhitungan, yaitu 35 persen dikali daya terpasang dalam kva, kemudian dikalikan dengan jam-nya, dengan hitungan minimal pemakaian 40 jam, dikali tarif, sekitar Rp1.047,8,” kata Dwi.

Sedangkan untuk perhitungan pascabayar pada nonsubsidi akan mendapat diskon 35 persen, sedangkan subsidi mendapatkan diskon 20 persen.

Perhitungan tersebut, formulanya, PLN mengacu kepada ketentuan permen ESDM No 27 tahun 2017, di mana kaitannya kompensasi dengan pelangga diberikan apabila tidak sesuai dengan apa yang diterima.

Kisaran ada dua pelanggan subsidi nilai 20 persen dari kapasitas yang terpasang, dalam kva, dikalikan dengan jam nyala minimal,dihitung 40 jam. Untuk nonsubsidi 35 persen kali daya terpasang dalam kva dikali jam nyala minimal yaitu 40 jam kemudian dikali tarifnya.

Kompensasi ini diberikan atas peristiwa padamnya listrik di Jawa bagian barat pada 4 Agustus 2019 lalu di mana padam listrik secara massal tersebut, akibat gangguan pada jaringan listrik jalur selatan dari Pemalang-Semarang.

Disebutkan bahwa hingga saat ini, proses investigasi dilakukan untuk mengetahui secara pasti penyebab teknis padamnya listrik sekala besar tersebut.

Baca juga: Rini minta PLN belajar soal kecepatan normalisasi pasokan listrik
Baca juga: Ini cara mengetahui besaran kompensasi pemadaman listrik PLN
Baca juga: PLN perlu perkuat infrastruktur cegah pemadaman listrik

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019