Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan skema kompensasi yang diberikan PLN kepada pelanggan atau konsumen bukanlah jenis ganti rugi.

“Kompensasi ini bukanlah ganti rugi, ini adalah dua hal yang berbeda, jadi banyak pelanggan yang meminta ganti rugi itu, saya kira memang kurang tepat,” kata Tulus Abadi dalam diskusi kompensasi Blackout, di Jakarta, Jumat.

Menurut, Tulus, perbedaan kompensasi dan ganti rugi adalah terletak pada besaran jenis nilai, jika kompensasi nilanya adalah lebih kecil dibandingkan dengan ganti rugi. Ia juga menjelaskan bahwa selama ini menurut sepengetahuan dia, tidak ada pelayanan publik yang memberikan skema ganti rugi, yang ada memang kompensasi.

Pada kompensasi kali ini juga bukanlah kebaikan hati dari PLN dalam memperbaiki pelayanan kepada konsumen. “Itu kompensasi memang sudah diatur undang-undang, kalau tidak dilaksanakan justru salah, namun itu bukanlah ganti rugi, saya belum pernah melihat pelayanan publik memberikan ganti rugi kepada konsumen hingga 100 persen misalnya,” kata Tulus.

Pernyataan tersebut muncul ketika ada pelanggan PLN yang meminta sejumlah nominal ganti rugi akibat pemadaman massal pada 4 Agustus 2019, di mana sejumlah ikan koi milik pelanggan mati dan menyebabkan kerugian materi.

Baca juga: Ini cara mengetahui besaran kompensasi pemadaman listrik PLN
Baca juga: Anggota DPR ingatkan tuntutan terhadap PLN tidak berlebihan

Tulus menyarankan, apabila memiliki nilai bisnis yang besar dengan banyak menggunakan unsur listrik dalam usahanya, tidak untuk bergantung 100 persen kepada PLN, pelanggan juga harus memiliki penampung daya cadangan bila PLN mengalami kendala teknis, sehingga tidak terganggu usahanya ketika PLN lumpuh.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan untuk skema kompensasi pada listrik prabayar atau penggunaan Token, akan ditambahkan dayanya pada bulan September pada pembelian pertama.

“Kalau untuk pelanggan pascabayar, kan akan mendapatkan diskon skemanya, nah untuk Token akan mendapatkan tambahan daya yang senilai hitungan diskon pada pascabayar juga,” kata Vice Presiden Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah dalam diskusi kompensasi Blackout di Jakarta, Jumat.

Lebih jelasnya Dwi menjelaskan, PLN akan menambahkan sejumlah kwh pada saat pembelian Token pertama setelah tanggal 1 September 2019.”Kalau sekiranya pelanggan beli Token pada bulan September, pada pembelian pertama ditambah sejumlah kwh dalam perhitungan, yaitu 35 persen dikali daya terpasang dalam kva, kemudian dikalikan dengan jam-nya, dengan hitungan minimal pemakaian 40 jam, dikali tarif, sekitar Rp1.047, 8,” kata Dwi.

Sedangkan untuk perhitungan pasca bayar pada Nonsubsidi akan mendapat diskon 35 persen, sedangkan subsidi mendapatkan diskon 20 persen.

Perhitungan tersebut, formulanya, PLN mengacu kepada ketentuan permen esdm No 27 tahun 2017, di mana kaitannya kompensasi dengan pelangga diberikan apabila tidak sesuai dengan apa yang diterima.

Kisaran ada dua pelanggan subsidi nilai 20 persen dari kapasitas yang terpasang, dalam Kva, dikalikan dengan jam nyala minimal,dihitung 40 jam. Untuk nonsubsidi 35 persen kali daya terpasang dalam kva dikali jam nyala minimal yaitu 40 jam kemudian dikali tarifnya.

Baca juga: Energy Watch: kompensasi yang dibayar PLN setidaknya Rp1 triliun
Baca juga: Ombudsman desak pemerintah revisi besaran kompensasi pemadaman listrik

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019