Jakarta (ANTARA News) - Ratusan mahasiswa Universitas Nasional (Unas) kembali mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan di Jalan Wijaya II, Jakarta, Selasa, untuk menuntut pembebasan tanpa syarat seluruh rekan mereka yang masih ditahan.
Para pengunjuk rasa yang mengenakan jaket almamater berwarna hijau itu membawa spanduk yang pada intinya mendesak kepada pihak kepolisian untuk membebaskan rekan mereka.
Unjuk rasa yang dilakukan oleh sekitar 300 mahasiswa itu juga menyebabkan Jalan Wijaya II tidak bisa dilintasi oleh semua jenis kendaraan. Sementara itu, ratusan pihak kepolisian juga tampak berjaga-jaga di dalam Polres Jaksel.
Premanisme aparat
Demonstrasi di depan Polres Jaksel juga pernah dilakukan ratusan mahasiswa Unas pada Sabtu (24/5). Ketika itu, para mahasiswa juga membentangkan spanduk di depan gerbang Polres Jaksel yang menegaskan bahwa mereka menolak segala bentuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
Mereka juga merencanakan aksi yang sama pada Senin (26/5), tetapi civitas Unas termasuk Rektor Umar Basalim lebih memilih untuk menghadiri dengar pendapat tentang insiden itu dengan Komisi III Bidang Hukum DPR RI.
Setelah pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin mengatakan, DPR RI akan membentuk tim investigasi untuk insiden penyerbuan di Kampus Unas Jakarta.
"Kami akan membentuk tim yang segera ke lapangan," kata Azis Syamsuddin.
Selain itu, ujar dia, pihaknya juga berencana untuk membahas tentang hal itu dengan Kapolri Jenderal Pol Sutanto dalam Raker Komisi III mendatang.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengatakan, sebanyak 31 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat antara lain dengan pasal 160, 170, 212, dan 214 KUHP.
Penetapan status tersangka itu berawal dari penangkapan 157 orang akibat bentrokan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa yang berakhir dengan penyerbuan aparat ke dalam Kampus Unas di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (24/5) pagi.
Namun, sebagian besar pengunjuk rasa yang telah ditangkap dan terdiri tidak hanya dari mahasiswa tetapi juga anggota masyarakat lainnya kini telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008