Sidoarjo (ANTARA News) - PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) akan melakukan pembayaran sisa 80 persen ganti rugi "cash and carry" aset bagi warga korban lumpur Lapindo Brantas Inc., mulai Rabu (28/5).Untuk melihat kesiapan MLJ dalam pembayaran 80 persen, anggota DPR RI dari Tim Pemantau BPLS melakukan pertemuan di Delta Wicaksana, Sidoarjo, Selasa.Hadir dalam pertemuan itu, Vice Relation Lapindo Brantas Inc., Yuniwati Teryana, Vice Presiden PT MLJ, Andi Darussalam Tabusala, perwakilan BPLS, Karyadi dan Wakil Bupati Saiful Ilah serta sejumlah anggota tim Pemantau BPLS yang dikoordini Priyo Budi Santoso.Bagi yang bersertifikatDalam pertemuan itu, Minarak mengaku sudah siap melaksanakan pembayaran sisa 80 persen bagi korban lumpur yang bersertifikat.Wakil Ketua Tim Pemantau BPLS, Priyo Budi Santoso, mengatakan kedatangan timnya untuk mengecek persiapan pembayaran 80 persen. "Dari pemaparannya, MLJ mengaku sudah siap untuk melakukan pembayaran," katanya.Tanggungjawab Lapindo, PemerintahMenurut dia, sesuai Perpres NO 14 Tahun 2007, tanggung jawab masalah lumpur yang masuk peta terdampak menjadi tanggung jawab Lapindo. "Sedangkan, kawasan yang ada di luar peta terdampak menjadi tanggung jawab pemerintah," kata Ketua Fraksi Golkar di DPR RI ini. Untuk penanganan kawasan di luar peta terdampak, Priyo minta pemerintah segera mengeluarkan anggaran untuk penanganan lumpur, sehingga meredam masalah yang muncul. Sementara itu, Yuniwati Teryana mengatakan, pihaknya akan melakukan pembayaran 80 persen seperti yang ditetapkan dalam Perpres No 14 tahun 2007. "Pembayaran 80 persen dilakukan sebulan sebelum masa kontrak rumah korban lumpur habis. Di bulan Mei ini, persis sebulan sebelum masa kontrak rumah warga korban lumpur habis," katanya. Ia mengatakan, untuk pembayaran 80 persen yang dimulai Rabu, meliputi sekitar 151 berkas sawah milik korban lumpur. Sedangkan, untuk bangunan dibayarkan setelah pembayaran sawah. Sementara itu, Andi Darussalam mengaku pihaknya sudah siap membayar 80 persen sisa ganti rugi atas aset korban lumpur yang mempunyai SHM atau sertifikat. "Sedangkan untuk non sertifikat (petok D dan letter C), atau warga yang menghendaki resettleman di Kahuripan Nirwana Village, kami juga siap," katanya.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008