Medan (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil menangkap pelaku penjambretan spesialis turis asing di Kota Medan, Sumatera Utara, bernama Muhammad Jefri Als Mansyur (33) warga Jalan Pasar 10 Tembung Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, mengatakan, pelaku ditangkap di Desa Bakara Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbahas.

"Begitu mendapat informasi tentang keberadaan tersangka ini, petugas langsung menuju ke lokasi. Disana, petugas menemukan tersangka di sebuah pekerjaan proyek bendungan sungai," katanya dalam konferensi pers, Jumat.

Baca juga: Sindikat jambret wisatawan asing ditangkap Polsek Kuta

Baca juga: Pemandu wisata ungkap ciri-ciri penjambret wisatawan asal Prancis

Saat dilakukan pengembangan, tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan namun tersangka tidak mengindahkan.

Selanjutnya petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka.

Ia menambahkan, tersangka Mansyur kerap melakukan aksinya bersama rekannya bernama Madan (DPO).

Aksi terakhir mereka yang dilaporkan ke Polrestabes Medan yakni yang dialami Betti Francesco, wisatawan dari negara Italia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban yang hendak pulang ke Hotel Adimulia Medan berjalan kaki dari arah Jalan Kejaksaan Medan.

Tiba-tiba dari arah belakang, pelaku Mansyur dan Madan dengan mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan merampas handphone milik korban.

Saat itu korban mencoba mengejar kedua pelaku tersebut, namun pelaku berhasil melarikan diri. Merasa dirugikan, korban melapor ke Polrestabes Medan.

"Mereka ini mentargetkan korbannya adalah orang asing. Karena keuntungan adalah setelah para korban melapor, mereka pulang ke negara asalnya dan cenderung tidak mencari tau kelanjutannya," jelas Dadang.

Tersangka Mansyur merupakan residivis pada tahun 2014 dengan kasus pencurian.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019