banyak hal urgen yang harus dirumuskan pemerintah dalam RUU tentang Pemindahan Ibu Kota
Jakarta (ANTARA) - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan Jakarta Emrus Sihombing menilai banyak hal urgen yang harus dirumuskan oleh pemerintah dalam usulan RUU tentang Pemindahan Ibu Kota agar pemindahan ibu kota negara dapat berjalan baik.
"Ada menteri yang mengatakan bahwa pemerintah akan menyerahkan RUU tentang Pemindahan Ibu Kota ke DPR RI, pada akhir tahun 2019," kata Emrus Sihombing saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Emrus, mencermati pernyataan menteri itu, dirinya kemudian melakukan diskusi dengan salah seorang pakar hukum dari universitas terkemuka di Kalimantan Timur.
Baca juga: Pemindahan Ibu kota Negara ke Kalimantan lebih kuat dengan Tap MPR
"Dari hasil diskusi itu, saya menyimpulkan banyak hal urgen yang harus dirumuskan pemerintah dalam RUU tentang Pemindahan Ibu Kota, agar pelaksanaannya dapat berjalan baik, terutama dari aspek hukum," katanya.
Emrus menjelaskan, keputusan politik pemindahan ibu kota negara ke Kaltim akan mempengaruhi bangunan hukum pada masa depan, terutama mendudukkan status ibu kota dalam kerangka administratif kewilayahan.
Dalam perspektif hukum, kata dia, keputusan pemindahan ibu kota ini juga tidak ada yang salah, karena memang kapasitas hukum selalu tidak mampu mengejar peristiwanya.
"Hukum sebagai instrumen akan menyesuaikan fakta politik dan fakta sosial lainnya. Ini juga sekaligus sebagai respons terhadap varian persepsi sosial dari para pihak, yang masih ada pandangan layak atau tidak layak atas pemindahan ibu kota," katanya.
Direktur Eksekutif Emrus Corener ini menjelaskan, salah satu catatan penting dalam diskusi tersebut, lokasi yang ditunjuk sebagai ibu kota negara yang baru di Kaltim, merupakan wilayah Republik Indonesia yang sama dengan Jakarta.
"Karena itu, penetapan sebagaian wilayah Kaltim menjadi ibu kota negara tidak akan pernah akan dianggap salah dari sisi hukum," katanya.
Di sisi lain, kata dia, proses legislasi akan terus mengemuka dan tak terhindarkan dari seluruh tahapan proses pembangunan serta pemindahan ibu kota untuk merespon berbagai kebutuhan yang terkait dengan pengaturan mengenai daerah khusus ibu kota.
Baca juga: Pemindahan ibu kota diperkirakan sulit dikebut
"Dalam RUU Pemindahan Ibu Kota itu harus digagas pada beberapa elemen yang sangat penting yaitu, aspek kepastian titik koordinat area inti dan penyangga ibu kota, lahan yang berstatus hak, aspek lingkungan dan larangan atas praktek ketidakpastian berusaha, terkait dengan pengembangan ibu kota dan sekitarnya," katanya.
Emrus menyebut, dalam RUU tersebut juga harus dibuat pasal-pasal yang sifatnya antisipatif agar benar-benar ibu kota yang baru ini dapat diwujudkan, yakni ada interval waktu pemindahan, ada kepastian dilanjutkan oleh presiden berikutnya, serta tidak boleh dihentikan hingga selesai.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019