Seoul (ANTARA) - Parlemen Korea Utara menyetujui amendemen untuk memperkuat peran Pemimpin Kim Jong Un sebagai kepala negara, menurut media pemerintah, Kamis.
Langkah tersebut muncul setelah secara resmi Kim ditunjuk sebagai kepala negara sekaligus panglima militer dalam konstitusi baru pada Juli yang menurut analis kemungkinan untuk mempersiapkan perjanjian damai dengan AS.
Korut telah lama menyerukan perjanjian damai dengan AS untuk memulihkan hubungan dan juga mengakhiri situasi teknis perang yang sudah ada sejak Perang Korea 1950-1953, yang berakhir dengan gencatan senjata daripada perjanjian damai.
Status hukum Kim sebagai "perwakilan negara kami telah dikonsolidasikan lebih lanjut guna memastikan arahan monolitik Pemimpin Tertinggi atas semua urusan negara," demikian Kantor Berita KCNA, yang mengutip presiden presidium majelis rakyat tertinggi, Choe Ryong Hae.
Konstitusi baru menyatakan Kim, sebagai pimpinan Komisi Urusan Negara (SAC), lembaga tinggi pemerintah yang dibentuk pada 2016, yang merupakan perwakilan tertinggi seluruh rakyat Korea, serta "panglima." Konstitusi sebelumnya hanya menyebut Kim "pemimpin tertinggi" yang menginstruksikan "seluruh pasukan militer" negara tersebut.
Amendemen konstitusional pada Kamis tampaknya mengkonfirmasi bahwa sistem hukum Korut kini akan mengakui Kim sebagai kepala negara.
Konsititusi baru memberi wewenang kepada Kim untuk mengumumkan peraturan perundang-undangan, keputusan dan dekret utama serta menunjuk atau menarik utusan diplomat untuk urusan luar negeri, kata KCNA.
Sumber: Reuters
Baca juga: Kim Jong Un periksa kapal selam baru Korea Utara
Baca juga: Pakar Jepang sebut pertemuan Trump-Jong un di DMZ kemajuan besar
Baca juga: Paus puji pertemuan Trump-Kim di DMZ
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2019