Jakarta (ANTARA News) - Pemimpin Redaksi Harian Umum Republika Ikhwanul Kiram Mashuri membantah medianya pernah menerbitkan edisi terbatas berisi iklan lelang peralatan TVRI pada 7 Oktober 2002."Republika justru menjadi korban tindak pemalsuan," kata Ikhwanul Kiram Mashuri, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, sehubungan dengan kasus yang diduga melibatkan mantan Dirut TVRI Sumita Tobing tersebut (kini telah ditahan).Sebelumnya Direktur Pidana Korupsi dan White Collar Crime Mabes Polri Brigjen Pol Yose Rizal di Jakarta, pada hari yang sama, mengatakan pengumuman lelang pengadaan peralatan di Perjan TVRI senilai Rp11,8 miliar pada tahun 2002 ternyata hanya dimuat di harian Republika edisi terbatas yakni hanya 50 eksemplar saja.Yose Rizal mengatakan pemuatan lelang proyek semacam ini merupakan modus baru dalam korupsi yang ditemukan oleh Polri. "Seolah-olah ada tender proyek, padahal sebenarnya tidak ada tender. Yang ada penunjukan langsung," katanya. Ikhwanul Kiram Mashuri mengatakan pernyataan Mabes Polri tersebut merupakan tuduhan dan fitnah. "Tentang semua ini, kami sudah memberikan penjelasan kepada penyidik Mabes Polri," katanya. Ikhwanul Kiram Mashuri mengatakan, aparat penyidik memperlihatkan sebuah koran yang setelah diteliti oleh Republika bukan terbitan harian tersebut. "Iklan umrah dan haji pada koran kami telah diganti dengan iklan lelang peralatan TVRI oleh pihak di luar Republika," katanya. Disebutkannya, pada kolom iklan yang diganti itu, Republika telah terikat kontrak iklan sebanyak 15 kali dengan agensi yang mewakili sebuah biro perjalanan haji dan umrah untuk pemasangan tanggal 20,23, 27, dan 30 September, serta 2, 7, 9, 11, 14, 16, 18, 21, 25, 28, dan 30 September 2002. Ikhwanul Kiram Mashuri mengatakan peristiwa tersebut sangat merugikan Republika. Republika juga siap mengambil langkah hukum terhadap kasus tersebut. Administrasi lelang Direktur Pidana Korupsi dan White Collar Crime Mabes Polri Brigjen Pol Yose Rizal mengatakan koran sebanyak 50 eksemplar itu dipakai untuk administrasi pelelangan barang. "Iklan edisi terbatas itu dimuat di halaman 8 Harian Republika pada 7 Oktober 2002. Di edisi terbatas, termuat iklan lelang proyek namun edisi untuk masyarakat umum tidak memuat iklan ini. Iklan tender diganti dengan iklan jasa ibadah umroh," kata Rizal. Polisi pun telah meminta keterangan dari harian Republika terkait dengan pemasangan iklan itu. Dalam kasus ini, Polri telah menahan mantan Dirut TVRI Sumita Tobing setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diduga merugikan negara Rp5,2 miliar sebab proyek diduga telah digelembungkan dari nilai yang sebenarnya yakni Rp6,4 miliar. Dalam kasus ini, Polri menemukan berbagai pelanggaran dalam lelang yakni menunjuk langsung Ketua Panitia Lelang, padahal seharusnya menjadi kewenangan Direktur Keuangan Perjan TVRI. Proses pengadaan proyek juga tanpa persetujuan direksi lainnya. Ini bertentangan dengan PP No 36 tahun 2000 tentang Perjan TVRI. Sumita pun telah dicekal ke luar negeri terhitung mulai 26 Mei 2008 atau sejak ia ditangkap Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka. Yose menyatakan, dalam kasus ini, baru Sumita yang menjadi tersangka namun jumlah tersangka bisa jadi bertambah karena pemeriksaan masih terus berjalan. "Korupsi kan tidak bisa sendiri dan selalu ada orang lain yang terlibat juga. Itu nanti saja," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008