Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mendatangi lembaga antirasuah tersebut untuk mengecek bukti-bukti rekam jejak para kandidat dinilai tidak tepat.
"Dari sisi tata krama kelembagaan tidak tepat KPK mengundang Pansel untuk datang ke KPK. Yang bisa mengundang Pansel itu hanya Presiden yang membentuknya," kata Arsul Sani di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK undang pansel dalami fakta rekam jejak capim KPK
Bahkan, lanjut Arsul, DPR saja yang punya kewenangan konstitusional pengawasan tidak pada tempatnya jika mengundang Pansel yang masih bekerja.
"DPR baru pas mengundang Pansel setelah Presiden menyerahkan 10 nama kepada DPR. Itu pun sekadar untuk mendapatkan informasi tentang proses seleksi," ujar Arsul yang juga Sekjen PPP ini.
Baca juga: Pansel capim KPK tidak akan penuhi undangan KPK
Menurut Arsul, yang pas adalah pimpinan KPK meminta waktu bertemu kepada Pansel di Sekretariat Pansel atau tempat yang disebutkan oleh Pansel.
"Jadi, kalau KPK masih mau memberi masukan mestinya KPK minta waktu bertemu Pansel, bukan terbalik mengundang Pansel-nya," ujar Arsul.
Baca juga: Koalisi: Pimpinan KPK akan menyurati Presiden masalah seleksi capim
"Janganlah karena sering mendapat sebutan sebagai superbody dan atas nama menjaga KPK ke depan maka kemudian etika kelembagaannya tidak diterapkan," ujar Arsul.
Arsul menyarankan agar Pansel membalas undangan KPK dengan mempersilakan pimpinan KPK untuk datang ke Pansel jika ada yang hendak disampaikan.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih memastikan tidak dapat menghadiri undangan KPK untuk mendalami rekam jejak para capim karena Pansel sedang fokus menyelesaikan tahapan seleksi dengan waktu yang terbatas.
Pansel sudah pernah mendatangi KPK dan sejumlah lembaga lainnya dalam rangka meminta masukan. Namun, ketika Yenti datang bersama anggota Pansel Marcus Priyo pada 12 Juni 2019, KPK tidak membahas soal bukti rekam jejak.
Soal kritik terhadap kinerja Pansel KPK, Wapres Jusuf Kalla (JK) membela lembaga yang dibentuk Presiden tersebut. Menurut JK, Pansel sudah bekerja transparan sehingga tidak perlu mengikuti semua pendapat, termasuk dari LSM, agar seleksi capim KPK bisa segera diselesaikan.
Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019