Jakarta (ANTARA) - Sejumlah gedung dilaporkan terbakar saat berlangsungnya aksi unjuk rasa rusuh di Jayapura, Papua, Kamis.

Unjuk rasa yang dimulai sejak pagi tersebut, mulai membubarkan diri setelah dipukul mundur oleh aparat gabungan TNI dan Polri dengan menggunakan gas air mata sekitar pukul 18.00 WIT.

Baca juga: TNI-Polri masih upayakan kendalikan keamanan Papua

Baca juga: Kapolri kirim 300 pasukan Brimob ke Papua

Hingga saat ini, belum ada laporan resmi kronologis dari pihak berwenang terkait terbakarnya gedung-gedung tersebut.

Berdasarkan laporan Antara dari Jayapura, gedung-gedung yang terbakar tersebut antara lain:

1. Kantor Majelis Rakyat Papua. Menurut Anggota Majelis Rakyat Papua Ustaz Tony Wanggai gedung MRP terbakar sekitar pukul 14.00 WIT.

Tony Wanggai mengatakan, seluruh anggota MRP saat ini sedang berada di luar Papua karena sedang melakukan kunjungan kerja.

Baca juga: Rusuh Jayapura, aparat keamanan halau massa dengan gas air mata

2. Gedung TelkomGroup (Telkom) di daerah Koti. Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo kepada Antara di Jakarta, Kamis, mengatakan sampai saat ini belum menginventarisir kerusakan gedung akibat kebakaran tersebut.

VP Corporate Communications Telkomsel Denny Abidin, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, mengatakan akibat dari peristiwa tersebut, Telkomsel terpaksa menutup layanan operasional GraPARI di Jayapura hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Baca juga: Unjuk rasa di Jayapura, Telkom amankan aset dan layanan

3. Kantor Pos Jayapura. Manajer Public Relation PT Pos Indonesia Tita Puspitasari saat dihubungi Antara di Jakarta, Kamis, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti kejadian tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Regional 11 untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi di sana. Jika sudah ada informasi lengkap terkait peristiwa di sana akan segera kami sampaikan. Saat ini rekan-rekan di sana juga terus berkoordinasi dengan aparat keamanan," katanya.

Pewarta: M Arief Iskandar
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019