Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyiapkan draf revisi UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3), salah satunya penambahan jumlah pimpinan MPR RI menjadi 10 orang.
"Drafnya sudah ada, posisinya sudah (1+9)," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengakui masih adanya lobi-lobi antar fraksi partai politik dan pemerintah sehingga pembahasan draf revisi UU MD3 harus ditunda 1-2 hari ke depan.
Menurut dia, DPR RI sebagai lembaga politik, membahas dan menyetujui sebuah UU bersama-sama dengan pemerintah sehingga harus dilihat proses pembahasannya hingga persetujuan.
"DPR ini kan lembaga politik, bersama-sama dengan pemerintah. Akan kita lihat, jadi pada akhirnya nanti mana yang lebih bagus, nanti hari senin kalian tahu ya," ujarnya.
Baca juga: Bamsoet pastikan tidak ada revisi UU MD3
Baca juga: PAN usulkan revisi UU MD3 terkait pimpinan MPR
Baca juga: PKB nilai belum perlu revisi UU MD3 terkait pimpinan MPR
Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengakui draf revisi UU MD3 tentang jumlah pimpinan MPR sudah ada namun batal dibahas pada Kamis karena ada beberapa poin yang belum tuntas.
Namun dia belum bisa memastikan akan ada 10 pimpinan MPR RI karena belum disepakati dalam rapat di Baleg.
"Itu drafnya begitu, bisa wakil sembilan, bisa wakil tujuh, bisa berapa saja, itu nanti disepakati dulu," ujarnya.
Dalam draf revisi UU MD3 yang beredar, Pasal 15 ayat (1) menyebutkan jumlah pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak sembilan orang wakil ketua MPR.
Lalu dalam Pasal 15A ayat (1) menyatakan pimpinan akan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap yang berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota dalam sidang paripurna.
Dalam pasal 15A ayat (3) disebutkan bahwa setiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019