Bangkok (ANTARA) - Mahkamah Agung Thailand pada Kamis menguatkan keputusan hukum bagi dua pekerja migran asal Myanmar dalam pembunuhan terhadap dua pelancong asal Inggris yang menarik perhatian dunia pada pulau wisata Koh Tao.
Para pekerja itu, Zaw Lin dan Win Zaw Htun, dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan terhadap David Miller, pada 24 September 2014 serta pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Hannah Witherridge, 23, di pulau Koh Tao, Thailand, yang merupakan surga bagi penyelam.
Dalam keputusannya, dua anggota majelis hakim mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan dalam tingkat yang lebih rendah akan dikuatkan karena orang-orang itu dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan berdasarkan bukti dan hasil forensik.
Orang-orang itu tidak menunjukkan perubahan emosi ketika mendengarkan -- dengan seksama melalui seorang penerjemah, keputusan itu dibacakan di pengadilan di Provinsi Nonthaburi, tepat di utara ibu kota, Bangkok.
Tim penasehat hukum mereka mengatakan akan mencari pengampunan kerajaan dalam waktu 60 hari, sesuai dengan aturan hukum di Thailand.
Setelah penemuan mayat seorang turis Inggris di sebuah pantai di Koh Tao, polisi mengatakan bahwa korban bernama Witheridge telah diperkosa dan dipukul sampai mati sedangkan Miller menderita pukulan di kepalanya.
Pembunuhan itu menodai citra Thailand di industri pariwisata, yang menyumbang sekitar 10 persen dari ekonomi negara itu.
Zaw Lin dan Win Zaw Htun dengan cepat ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman mati pada tahun 2015, putusan tersebut dikuatkan oleh pengadilan tinggi pada tahun 2017.
Polisi Thailand telah menghadapi kecaman luas dari dalam negeri dan internasional atas penanganan terhadap kasus dan pembuktiannya.
Sebuah tim penasehat hukum pro-bono yang membela para pria itu mengatakan bukti yang dikumpulkan oleh polisi tidak dapat diandalkan dan tidak sesuai dengan standar yang diterima secara internasional, sehingga seharusnya tidak digunakan untuk menghukum mereka.
Para pengacara juga mengatakan bahwa orang-orang yang dituduh itu disiksa dan dipaksa untuk membuat pengakuan yang kemudian mereka tarik kembali.
"Hukuman mati terhadap kedua tersangka dan hukuman mereka harus diubah dan dibatalkan," Andy Hall, penasihat tim hukum mereka, mengatakan dalam sebuah pernyataan kepada media.
"Bukti DNA dan forensik yang digunakan untuk menghukum Zaw Law dan Wai Phyo, dan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Koh Tao, pada dasarnya cacat dan tidak dapat diandalkan dalam hal standar internasional."
Pengadilan Thailand telah menolak tuduhan penyiksaan dan memutuskan bahwa bukti DNA menghubungkan para pekerja itu dengan kejahatan tersebut.
Sumber: Reuters
Baca juga: Thailand berikan gelang "pengaman" bagi wisatawan
Baca juga: Thailand tutup pantai Maya Bay demi pulihkan ekosistem
Penerjemah: Maria D Andriana
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019