Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Sutanto mengatakan, tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat polisi menangkap pada pengunjuk rasa di depan Universitas Nasional (Unas), Sabtu (24/5) tapi yang terjadi adalah penindakan secara hukum."Kalau tidak ditindak, maka keamanan masyarakat bisa terganggu," kata Sutanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ridha Saleh, menyatakan, tindakan polisi untuk menangkap para pengunjuk rasa itu melanggar HAM dan pimpinan kepolisian harus menindak anak buahnya yang berlaku brutal itu. "Dengan melakukan pemukulan dan penangkapan saat mahasiswa sedang berdemo menolak kenaikan BBM oleh polisi, itu pelanggaran HAM," katanya, di Jakarta, Sabtu (24/5). Menurut dia, polisi melihat ada pelanggaran hukum dalam aksi unjuk rasa di malam hari itu yakni melempar bom molotov dan benda-benda keras. Dikatakannya, setiap anggota Polri telah dibekali dengan pemahaman soal HAM mulai ketika masih pendidikan hingga bertugas di satuan wilayah. "Justru yang ada adalah pelanggaran HAM oleh polisi turun drastis," kata Sutanto tanpa menyebut jumlahnya. Ia mengatakan, aksi unjuk rasa mahasiswa Unas itu telah melanggar ketertiban umum yakni dilaksanakan di tengah permukiman padat penduduk sehingga membuat masyarakat sekitar tidak nyaman bahkan istirahat warga sekitar di malam hari jadi terganggu. Tindakan itu dilakukan untuk menjamin hak masyarakat dan melindungi warga sekitar. "Masyarakat yang mau shalat subuh jadi terganggu sebab aksi ini dilakukan menjelang subuh," katanya. Kapolri juga menyatakan, aksi mahasiswa itu sudah melanggar aturan penyampaian pendapat di muka umum yang membatasi hanya sampai jam 18.00 WIB, padahal faktanya aksi dilakukan malam hari hingga pagi hari. Dalam insiden itu, polisi menetapkan 55 mahasiswa sebagai tersangka kasus narkoba sebab urinnya mengandung narkotika jenis ganja. Dari jumlah 55 orang itu, 16 orang diantaranya ditahan atas tuduhan mengedar, menyimpan, memiliki dan memakai ganja sedangkan 39 orang yang hanya memakai tidak ditahan. Sebanyak 16 orang yang ditahan juga dikenai tuduhan tambahan yakni melanggar pasal 160 KUHP tentang mengajak orang lain berbuat tindak pidana, 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 212 tentang melawan petugas dan pasal 214 KUHP tentang secara bersama-sama melawan petugas. Polisi juga menahan 18 mahasiswa atas tuduhan melanggar pasal 150, 170, 212 dan 214 KUHP. Mereka tidak terlibat kasus narkoba. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan 88 botol bekas minuman keras dan beberapa peti minuman keras di salah satu sekretariat kegiatan kemahasiswaan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008