Ketua BPKN Ardiansyah Parman menjelaskan upaya perlindungan konsumen menjadi semakin penting karena konsumsi domestik pada 2024 diperkirakan mencapai Rp13.000 triliun, dengan transaksi dagang elektronik (e-commerce) di dalamnya senilai 100 miliar dolar AS atau setara dengan Rp1.400 triliun.
"Era digital juga tidak hanya e-commerce tetapi juga menyangkut 'big data', konektivitas, kecerdasan buatan. Oleh karena itu, ke depan kita harus mempersiapkan diri terkait aturan mainnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan," kata Ardiansyah pada konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Ardiansyah menjelaskan pemerintah akan segera menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) 2020-2024. Oleh karena itu, BPKN pada Kamis (29/8) dan Jumat (20/8) menyelenggarakan lokakarya dengan sejumlah stakeholders untuk memberi masukan pada pemerintah dalam penyusunan Stranas Perlindungan Konsumen (PK) 2020-2024.
Ada pun Stranas PK merupakan panduan yang memuat sasaran, arah, kebijakan, strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen. Stranas PK bertujuan memberikan arah kebijakan dan strategi penyelenggaraan perlindungan konsumen nasional yang lebih strategis, harmonis, dan terintegrasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam stranas PK Periode 2015-2019 terdapat sembilan sektor prioritas yang didasarkan pada jumlah pengaduan dan sengketa konsumen, yaitu obat dan makanan, listrik dan gas rumah tangga, transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (ecommerce).
Kemudian, jasa keuangan (perbankan, asuransi, lembaga pembiayaan), jasa telekomunikasi, perumahan, jasa transportasi, jasa layanan kesehatan dan barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso menjelaskan penyusunan Stranas PK 2020-2024 juga harus memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen dari segi sumber daya manusia dan sistem dalam menghadapi era digital ini.
"Stranas menjadi rujukan kepada banyak pihak dan stakeholder yang terlibat dalam perlindungan konsumen, serta pemerintah yang membuat regulasi. Juga untuk membantu mengedukasi konsumen agar bisa memperjuangkan hak-haknya," kata Bambang.
Baca juga: BPKN ajak pelaku usaha ikuti sistem penilaian perlindungan konsumen
Baca juga: BPKN dorong pemerintah rampungkan UU Perlindungan Data Pribadi
Baca juga: OJK: Perlindungan data konsumen jadi PR di ekonomi digital
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019