BPJS Ketenagakerjaan wajib membela pekerja tersebut,
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai BPJS Ketenagakerjaan perlu dilengkapi dengan kewenangan memeriksa perusahaan atau badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai peraturan perundangan.
"Kewenangan itu hingga membuat BAP (berita acara pemeriksaan) dan menuntut perusahaan ke pengadilan," kata anggota BPK Harry Azhar Azis usai bertemu dengan Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis.
Dia menunjuk kasus kebakaran pabrik mercon di Tangerang dimana hanya 20 dari 50 pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Pemenuhan hak yang 30 diserahkan kepada perusahaan sebagai kewajibannya," ujar Harry.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan optimalkan kerja sama dengan Kejati Jateng
Dalam kondisi demikian, pekerja akan sulit mendapatkan haknya karena tidak ada yang memperjuangkannya. Dia menilai BPJS Ketenagakerjaan wajib juga membela pekerja yang tidak terdaftar tersebut.
"BPJS Ketenagakerjaan wajib membela pekerja tersebut, bila perlu mempailitkan perusahaan agar berefek jera kepada perusahaan lainnya," ujar Harry yang datang terkait pemeriksaan kinerja pendahuluan atas BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan peraturan perundangan, perusahaan wajib memberi santunan sebesar yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan jika tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial bila terjadi klaim kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Baca juga: Korban KM Mina Sejati dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Permasalahannya, perangkat peraturan perundangan yang dibutuhkan untuk memberi kewenangan kepada BPJS Ketenagakerjaan seperti yang diinginkan Harry belum ada. Dia juga menyadari hal itu.
Karena dari hasil pemeriksaan nanti kemungkinan BPK mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberi kewenangan kepada BPJS Ketenagakerjaan menindak perusahaan atau badan yang melanggar peraturan perundangan seperti yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasal 28 H Ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat".
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Ketua Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mendukung pemikiran Harry agar setiap pekerja terlindung dari risiko sosial dan risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan masa pensiun.
Baca juga: Desa Tukamasea jadi desa sadar BPJS Ketenagakerjaan
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019