Semarang (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Rembang menyatakan, prihatin masalah ganti rugi pembebasan tanah untuk proyek PLTU di Sluke hingga saat belum selesai, Pemimpin Proyek (Pimpro) PLTU bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang seakan hanya menggunakan arogansi semata tanpa melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, M. Ridhwan, ketika dihubungi dari Semarang, Senin, mengatakan, masyarakat menolak ganti rugi khususnya tanaman padi yang ada di lahan mereka karena hanya diganti Rp2.000 per kilogram untuk gabah. "Hal ini cukup mengherankan, kenapa Pimpro PLTU tidak menghargai sama sekali tanaman pangan milik masyarakat itu, sehingga praktis masyarakat menolak," katanya. Bahkan, kata dia, yang lebih disayangkan lagi Pimpro PLTU bersama Pemkab Rembang akan mencabut hak atas kepemilikan tanah pada 18 KK yang belum mau menerima ganti rugi karena belum ada kecocokan harga. Ia meminta, semestinya masyarakat yang memiliki lahan yang saat ini ditanami padi harus dilibatkan untuk menaksir ganti rugi tanaman yang rusak untuk proyek PLTU itu. Ganti rugi tanaman yang hanya Rp2.000,00 per kilogram itu sangat mengecewakan karena jauh dari harga pembelian pemerintah (HPP). "Kalaupun itu dilakukan pencabutan hak atas pemilikan tanah juga harus memlalui prosedur dan harus ditetapkan Pengadilan serta harus ada persetujuan Presiden. Jadi, perlu dilakukan musyawarah lagi, jangan hanya menggunakan arogansi kekuasaan semata," katanya. Bahkan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Tjahjo Kumolo yang pernah meninjau masyarakat yang belum menerima ganti rugi itu telah menyarankan PLN harus benar-benar memikirkan rakyat, kendati proyek PLTU itu untuk kepentingan nasional sebagai cadangan tenaga listrik. "Semua harus tercermin jangan merugikan rakyat, pembangunan proyek PLTU ini juga menggunakan dana APBN," kata Tjahjo ketika meninjau lokasi PLTU di Sluke Rembang. Sisa tanah kebutuhan untuk proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Sluke ini tinggal sekitar 8 hektare milik 18 warga di Desa Trahan dan Leran Kecamatan Sluke Kabupaten Rembang. Rencana pemakaian tanah untuk proyek PLTU di Sluke ini seluas 58 hektare, tetapi masih ada 8 hektare milik 18 warga yang belum dibebaskan karena belum ada kesepakatan antara PLN dengan warga tentang harga ganti rugi. PLN mematok ganti rugi tanah proyek PLTU tersebut Rp40.000,00 per meter persegi, tetapi 18 warga itu meminta ganti rugi Rp100 ribu per meter persegi sehingga uang ganti rugi itu Rp40.000,00 per meter persegi telah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang. Proyek PLTU di Rembang ini akan dibangun dua unit, yakni masing-masing unit akan mampu berproduksi tenaga listrik 315 mega watt yang nantinya proyek ini akan selesai akhir tahun 2009 dengan biaya sekitar Rp5,6 triliun. Menurut dia, untuk mengatasi kebuntuan proses negoisasi ganti rugi tanah ini akhirnya ditempuh dengan diterbitkan SK Bupati Rembang untuk segera PLN bisa mengerjakan proyek PLTU itu dengan sisa tanah yang dibutuhkan. (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008