Jakarta (ANTARA) - Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur diperkirakan sulit untuk dikebut dalam kurun waktu kurang dari lima tahun seperti yang direncanakan pemerintah karena tarik menarik dalam pengesahan undang-undangnya.
"Dugaan saya pemindahan ini akan cukup sulit untuk bisa diselesaikan dalam periode kedua Jokowi, kita lihat dari sisi peraturan perundang-undangan cukup sulit," ujar peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, peta politik di DPR dengan anggota baru nantinya tidak mudah memuluskan perubahan rancangan undang-undang ibu kota negara, apalagi konsekuensi hukum dari pemindahan cukup banyak.
Namun, ia berpendapat kondisi akan berbeda apabila partai koalisi pendukung Presiden Joko Widodo dapat mendukung penuh kebijakan pemindahan ibu kota itu.
Presiden disebutnya harus mempunyai kepemimpinan yang kuat untuk berbicara dengan partai-partai pendukungnya itu soal kebijakan yang diambilnya.
"Jadi paling pertama yang didekati Presiden adalah partai pendukung untuk menjelaskan bagaimana sikap Presiden, posisi Presiden dan rencana pemindahan ibu kota ini," kata Arya.
Pemerintah menyatakan proses pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur baru akan dimulai pada 2024. Mulai dari jajaran Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan dan Kantor Kepresidenan.
Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro, mengatakan rancangan undang-undang tengah dikebut untuk diajukan pada akhir 2019.
Baca juga: Wacana pemindahan ibu kota Polri tingkatkan pengamanan di Kaltim
Baca juga: Jawa Barat juga kaji pemindahan ibu kota provinsi
Baca juga: Denny JA: Pemindahan ibu kota agar menjadi keputusan bersama
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019