Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Sutanto, mengaku belum mengetahui penahanan terhadap mantan Direktur Utama TVRI, Sumita Tobing, terkait dugaan korupsi senilai Rp12,4 miliar di badan layanan publik yang pernah dipimpinannya itu."Saya belum tahu, nanti saya cek lagi," katanya, usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta, Senin. Mantan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI), Sumita Tobing, pada Minggu (25/5) malam dikabarkan ditahan di Markas Besar (Mabes) Polri dengan dakwaan telah menyelewengkan dana senilai sekira Rp 12,4 miliar. Sumita ditangkap tim penyidik KPK dan Mabes Polri di kediamannya, Jakarta. Sumita disangka melakukan korupsi di tubuh TVRI, dan dianggap terlibat dalam tender fiktif pembelian kamera. Selain itu, Sumita juga dinilai terkait pemalsuan dokumen Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan Nomor 501 tertanggal 7 September 2001 yang memuat larangan dirinya tidak boleh melakukan duplikasi wewenang dan memberi perintah kerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).(*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008