Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Anggaran Departemen Keuangan (Depkeu) Ahmad Rochjadi menyatakan, landasan hukum kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) cukup kuat, sehingga pemerintah dapat memberi penjelasan jika DPR mengajukan hak interpelasi ataupun hak angket. "Kalau soal itu (interpelasi dan angket), landasan hukumnya jelas sehingga paling tidak itu bisa dijelaskan. Soal menerima atau tidak, itu soal lain," kata Ahmad di sela konferensi tentang anggaran negara di Jakarta, Senin. Menurut dia, DPR berhak mengajukan hak-haknya dan pemerintah akan memberi jawaban berkaitan dengan kebijakan kenaikan harga BBM. "Ya boleh saja mereka mengajukan hak itu, kita kan negara bebas, kami akan menjawab sesuai Pasal 14 UU tentang APBNP 2008. Kami kan juga tidak gegabah," katanya. Ahmad menyebutkan bahwa pasal 14 UU tentang APBNP 2008 mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN. Pasal 14 ayat a UU APBNP 2008 menyebutkan jika terjadi perubahan harga minyak yang sangat signifikan dibanding asumsi yang ditetapkan, pemerintah dapat mengambil langkah kebijakan yang diperlukan untuk mengamankan pelaksanaan APBN. "Itu kan kesepakatan DPR dan pemerintah. Itu kan produk bersama, kalau ada situasi berkembang, pemerintah kan juga konsultasi lagi ke DPR," katanya. Sebelumnya sejumlah anggota DPR mengancam mengajukan hak interpelasi berkaitan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM rata-rata sebesar 28,7 persen per 24 Mei 2008. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008