"Dugaan pelecehan seksual oleh seorang oknum dosen kepada sejumlah mahasiswinya telah mencoreng nama baik lembaga pendidikan Indonesia khususnya di Kalimantan Tengah," kata Wakil Ketua KNPI Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Tengah, Novia Adventy di Palangka Raya, Kamis.
Baca juga: Pelecehan seksual oleh oknum dosen coreng pendidikan Kalteng
Pihaknya pun berharap lembaga pendidikan di Kalimantan Tengah bisa segera berbenah guna membebaskan institusi dari para "predator" seks.
"Kita mendorong kaum pemuda khusus nya perempuan untuk berani bersuara jika kejadian semacam itu menimpa.Kami berharap bahwa semua pihak bersama-sama mendukung proses hukum yang adil dan transparan," katanya.
Baca juga: Gubernur minta oknum dosen UPR dihukum jika lakukan pelecehan seks
Sementara itu Presiden BEM UPR, Karuna Mardiansyah mengatakan secara khusus pihaknya akan turut mengawal proses penegakan hukum terhadap oknum dosen yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Pihaknya pun meminta pihak berwenang serta pihak terkait lainnya mengusut kasus yang menggemparkan dunia pendidikan di Kalteng itu secara tuntas, transparan dan terbuka.
Pihak universitas juga diminta tegas terhadap setiap perbuatan yang melanggar hukum karena telah mencoreng nama baik institusi. Dia mengatakan, terungkapnya kasus yang saat ini ditangani pihak Polda Kalteng itu bermula pada 6 Agustus 2019.
"Kejadian itu sebenarnya berlangsung lama, namun tidak ada yang berani melapor. Namun pada 6 Agustus ada sejumlah mahasiswi yang mengadu kepada kami," katanya.
Usai menerima pengaduan itu, akhirnya para mahasiswi itu didampingi Kementerian Sosial BEM UPR melaporkan kejadian kepada Polda Kalteng hingga akhirnya saat ini menjadi salah satu topik yang hangat dibicarakan masyarakat.
"Kami meminta jika terbukti bersalah yang bersangkutan harus mendapat hukuman yang setimpal. Kami juga meminta pihak universitas menjadikan kejadian ini momentum evaluasi secara menyeluruh dan berbenah," katanya.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019