Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan menindak pelanggaran-pelanggaran dalam kenaikan tarif angkutan umum yang kemungkinan terjadi pascapenetapan kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pelanggaran tarif angkutan itu akan ditindak berjejang mulai oleh Dinas Perhubungan hingga Departemen Perhubungan, kata Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal di Jakarta, Senin.
"Terhadap pelanggaran yang terjadi akan dilakukan bertingkat dan untuk penetapan tarifnya sudah saya keluarkan hari Minggu kemarin," kata Jusman.
Ia menyakinkan tidak ada pemogokan dari pengusaha angkutan umum, kalaupun ada pemogokan misalnya dari Organda (organisasi angkutan darat) tentu akan merugikan pengusaha itu sendiri dan juga masyarakat.
Sebenarnya pengusaha angkutan umum mencoba mengurangi dampak dari mogok kerja akibat kenaikan harga BBM. Karena itu mereka meminta pemerintah tidak menaikkan harga BBM, tapi tidak mungkin karena hal tersebut sudah menjadi keputusan Presiden.
"Kalau ada rencana mogok nasional, Insya Allah nggak ada. Organda kan seharusnya paham kalau mogok yang rugi Organda dan masyarakat juga," ujarnya.
Menurut Jusman, memang pengusaha angkutan umum telah meminta agar beberapa prasarat mereka dipenuhi dan dijanjikan akan ada jalan keluarnya. Permintaan subsidi agar harga BBM sama seperti sebelum dinaikkan rasanya tidak mungkin.
"Kita coba sosialisasikan kebijakan tarif tersebut jadi kenapa harus mogok," tambahnya.
Menurut dia, sosialisasi kenaikan tarif atas penyesuaian kenaikan BBM pada Jumat (23/5), secara resmi telah dikirim melalui surat kepada para gubernur, bupati dan walikota.
Selain surat resmi kenaikan tarif disertakan pula petunjuk kenaikan tarif angkutan antar provinsi dan juga dalam provinsi antar kabupaten/kota. Kenaikan tarif untuk batas atas dan batas bawah sebesar 15 persen.
Selain itu dikeluarkan juga tata cara untuk menaikkan tarif angkutan baik di kabupaten/kota dan provinsi dan perubahan tarif ini berlaku hari ini (26/5).
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008