Jakarta, 26/05/08 (ANTARA) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan keterangan pers kepada para wartawan pada tanggal 21/05 dalam rangka memberikan pemahaman dan pengertian mengenai kebijakan kenaikan harga BBM serta dampaknya terhadap APBN-P, ekonomi dan sosial. Dia mengatakan walaupun berat bagi pemerintah untuk menaikan harga BBM, akan tetapi harga BBM tetap harus dinaikan secara terbatas pada tingkat yang masih dapat ditanggung oleh masyarakat dan dunia usaha juga dilakukan kebijakan kompensasi bagi masyarakat miskin. Beberapa alasan yang mendasari pemerintah untuk menaikan harga BBM antara lain adalah : 1) Jika harga BBM dalam negeri tidak dinaikkan, maka akan terjadi perbedaan harga yang sangat besar antara harga BBM di dalam negeri dengan di luar negeri yang dapat memicu penyelundupan BBM ke luar negeri; 2) Pengurangan harga BBM harus dilihat sebagai kebijakan redistribusi karena selama ini subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah ke atas yang memiliki kendaraan mobil dan motor; 3) Harga minyak dunia yang melonjak dua kali lipat dalam setahun terakhir, mengakibatkan beban subsidi BBM meningkat drastis, subsidi BBM dalam angaran pemerintah tahun 2008 akan melonjak dari Rp 126 triliun menjadi Rp 190 triliun; 4) Anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk program-program rakyat miskin, bantuan pangan, kredit usaha rakyat dan program-program untuk masyarakat berpenghasilan rendah hanya sebesar Rp 60 triliun atau kurang dari satu pertiga subsidi BBM yang dinikmati kelompok menengah ke atas; 5) Jika harga BBM tidak dinaikkan maka anggaran program – program untuk rakyat miskin, pendidikan dan kesehatan serta subsidi pangan harus dikurangi. Untuk mengatasi masalah kenaikan harga minyak dunia, pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya antara lain : 1) Penghematan belanja Kementerian Negara dan Lembaga, dimana pemerintah telah berhasil menghemat anggaran sebesar Rp 30,2 triliun; 2) Peningkatan penerimaan Negara dari sektor non migas dimana pemerintah berhasil memperoleh Rp 20,0 triliun; 3) Penggunaan anggaran belanja risiko fiskal sebesar Rp 8,3 triliun; 4) Pembiayaan defisit anggaran melalui pinjaman dalam negeri melalui penerbitan Surat Berharga Negara; 5) Pembiayaan defisit anggaran melalui pinjaman program (ADB, Bank Dunia, dan bilateral) secara maksimal sebesar Rp 25 triliun; 6) Optimalisasi penerimaan migas dengan meningkatkan lifting minyak dari 916 ribu kilo liter perhari menjadi 927 kilo liter per hari; 7) Konversi minyak tanah ke LPG untuk mengurangi konsumsi minyak tanah 1 juta kilo liter menjadi 2 juta kilo liter dalam tahun 2008; 8) Penghematan konsumsi listrik dan biaya PLN, serta peningkatan efisiensi PLN sebesar Rp 5 triliun; 9) Penghematan konsumsi BBM dan efisiensi Pertamina Rp 7,0 triliun termasuk upaya untuk menurunkan marjin dan biaya distribusi (alpha) dari 13,5% (APBN 2008) menjadi 9,0% (APBN-P 2008). Keterangan pers ini merupakan salah satu jawaban terhadap ”Enam Pertanyaan Penting Tentang Kebijakan BBM” yang sering menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat luas.
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008