Tetapi apa kepentingan pihak pelapornya, saya juga tidak kenal pelapornya, saya juga baru pertama kali melihat membaca nama pelapornya kalau dari pemberitaan dan kami juga tidak tahu apa yang dilaporkan
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga pelaporan ke Kepolisian terhadap dirinya bersama dua orang lainnya dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait dengan proses seleksi calon pimpinan KPK yang sedang dikawal saat ini.
"Kalau melihat informasi yang ada, pemberitaan-pemberitaan dan juga mungkin informasi-informasi lain yang beredar, dan momen pelaporannya saat ini kami menduga pelaporan ini memang terkait apa yang sedang kami kawal bersama saat ini, yaitu proses seleksi pimpinan KPK," ucap Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Selain Febri, yang juga dilaporkan, yaitu Koordinator ICW Adnan Topan Husodo dan Ketua Umum YLBHI Asfinawati.
"Tetapi apa kepentingan pihak pelapornya, saya juga tidak kenal pelapornya, saya juga baru pertama kali melihat membaca nama pelapornya kalau dari pemberitaan dan kami juga tidak tahu apa yang dilaporkan," kata Febri.
Lebih lanjut, Febri menegaskan tidak terlalu mengkhawatirkan adanya laporan tersebut.
"Jadi, silakan saja kami tidak terlalu mengkhawatirkan hal tersebut tetapi yang perlu diingat adalah upaya untuk mengawal proses seleksi ini akan terus dilakukan KPK memastikan seluruh upaya itu dilakukan sejak awal ada atau tidak ada laporan tersebut," ujar Febri.
Selain itu, kata dia, lembaganya juga mengajak masyarakat untuk tetap terlibat aktif mengawal proses seleksi pimpinan KPK tersebut.
"Kalau ada upaya-upaya untuk memperlemah atau menghambat pengawalan publik terhadap proses seleksi ini, maka hal tersebut tidak boleh mengganggu upaya-upaya kita semua," kata Febri.
Sementara terkait laporan itu, Febri juga menyatakan bahwa ia belum menerima informasi resmi terkait pelaporan tersebut.
"Kalau informasi resmi tentang pelaporannya belum kami terima," ujarnya.
Sebelumnya Rabu (28/8), tiga orang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang warga bernama Agung Zulianto, karena memberitakan berita bohong dengan sangkaan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tenteng ITE.
Hal tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/5360/VIII/2019/PMJ/Dit.
Tiga orang yang menjadi terlapor itu, yakni Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yang menjadi korban adalah pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019