Jakarta (ANTARA) - Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Vennetia R Dannes optimistis Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

"Ditargetkan 25 September 2019 sudah harus diketuk. Kami, pemerintah, optimistis," kata Vennetia melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pemerintah dan DPR terus berupaya menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Pada Selasa (27/8), Panitia Kerja DPR dan Panitia Kerja pemerintah menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus untuk mendengarkan pendapat ahli hukum.

Baca juga: Pegiat Perempuan sebut DPR tak serius bahas RUU kekerasan seksual

Diskusi diadakan untuk menentukan frasa yang tepat digunakan pada judul, sistematika, dan definisi dalam Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Rapat Panja seharusnya 2 September. Kami berharap pada hari itu sudah terbentuk tim perumus, tim sinkronisasi, dan tim teknis," tutur Vennetia.

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan menjawab persoalan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual, terutama pada perempuan dan anak yang merupakan kelompok rentan.

Rancangan Undang-Undang tersebut merupakan usulan DPR yang disetujui pemerintah dalam penyampaian pendapat pemerintah pada 11 September 2017 ketika Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise membacakan pandangan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Komisi VIII: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas DPR-pemerintah

Baca juga: Yohana berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019