Sangat mungkin nantinya negara membuat semacam persyaratan bagi lembaga zakat untuk menjamin kualitas pengelolaan zakat di lembaga itu.

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 34 amil Yayasan Baitul Maal (YBM) BRI yang terdiri atas 33 amil dasar dan seorang amil ahli dinyatakan kompeten sesuai keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

General Manager YBM-BRI Dwi Iqbal Noviawan kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, menjelaskan sebagai salah satu lembaga zakat di
Indonesia pihaknya mengikutsertakan amil YBM BRI Selindo dalam proses sertifikasi amil yang diselenggarakan oleh Forum Zakat
(FOZ).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyebutkan bahwa yang disebut amil zakat adalah seorang yang diangkat pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat atau kelompok yang dibentuk masyarakat dan disahkan pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Menurut Dwi Iqbal Noviawan, sertifikasi amil adalah salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan kepada mustahik (penerima zakat) serta memperbaiki sistem pengelolaan guna pertanggungjawaban kepada muzakki (pemberi zakat) yang telah mengamanahkan dana zakat kepada YBM-BRI.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, yang menyatakan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

"Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat," katanya.

Untuk itu, Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus diperkuat dengan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualitas, kompetensi, dan andal pada jabatannya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada Senin (26/8), pihaknya ikut menghadiri acara serah terima sertifikat amil tersertifikasi yang diadakan oleh Forum Zakat (FOZ) di Aula PP Muhammadiyah Jakarta.

Baca juga: Lembaga amil zakat berlomba layani umat Islam berzakat

Baca juga: BAZIS DKI resmi menjadi unit Baznas

Baznas : Salurkan Zakat Melalui Amil Resmi


Kompetensi lembaga zakat

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Fuad Nasar, Ketua BNSP Kunjung Masehat, Ketua Umum Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP KS) Ani Murdiati, dan Sekjen Forum Zakat (FOZ) Nana Sudiana.

Dalam acara tersebut diserahkan 125 sertifikat amil zakat yang sudah dinyatakan kompeten sesuai keputusan BNSP, yang terdiri atas 98 orang amil dasar, 12 amil ahli dan 15 asesor.

Menurut Ketua Umum FOZ Bambang Suherman pencapaian itu merupakan buah dari kolaborasi yang baik antara pihak pihak yang terlibat di antaranya FOZ, LSP KS, BNSP, Kemenag dan Kemenko PMK.

Ia mengatakan bahwa konsep gagasan sertifikasi tersebut sangat strategis dan penting untuk dilaksanakan.

Apalagi, kata dia, ada kemungkinan pergeseran regulasi ke pola pendekatan standarisasi melalui sertifikasi, termasuk dalam bidang pengelolaan zakat.

"Sangat mungkin nantinya negara membuat semacam persyaratan bagi lembaga zakat untuk menjamin kualitas pengelolaan zakat di lembaga itu," katanya.

Misalnya, kata dia, persyaratan seperti minimal harus ada sekian amil dasar, amil madya, dan amil ahli yang tersertifikasi oleh BNSP.

"Kalau tidak, maka lembaga zakat bersangkutan tidak bisa mendapatkan legal operasionalnya. Kami duga proyeksinya akan ke sana," katanya.

Sehingga, dengan diakuinya profesionalitas amil zakat, akan membuat para amil yang ada di dalam gerakan zakat di Indonesia semakin dipercaya dalam mengelola dana zakat yang telah diamanahkan dan makin bermanfaat bagi sebanyak mungkin masyarakat yang membutuhkan.

Sertifikasi amil, juga dilakukan untuk memastikan agar amil zakat .memiliki standar kompetensi yang sesuai dengan bidang yang diampunya yang dilaksanakan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan sama dengan profesi lainnya seperti guru, advokat, dan tenaga medis dan lain sebagainya, demikian Bambang Suherman.*

Baca juga: Baznas dan lembaga amil zakat diminta fokus garap pangsa ritel zakat

Baca juga: Baznas Kepri minta masyarakat bayar zakat ke amil zakat resmi

Pewarta: Andi Jauhary
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019