Pangkalpinang, (ANTARA News) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Povinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menganggarkan dana tambahan penghasilan PNS melalui dana APBDP 2008 sebesar Rp21 miliar bagi 3.401 PNS di wilayah Kota Pangkalpinang. "Pemerintah Kota Pangkalpinang menganggarkan dana tambahan penghasilan bagi PNS di wilayah Kota Pangkalpinang pada APBD tahun 2008 guna peningkatan kesejahteraan PNS dalam peningkatan kinerja PNS," kata Plt Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Drs. M. Nasir, MM, di Pangkalpinang, Minggu. Dana tambahan penghasilan yang telah diberlakukan pemerintah Kota Pangkalpinang saat ini, yaitu untuk eselon II sebesar Rp1 juta/bulan, eselon III Rp500 ribu/bulan, eselon IV Rp400 ribu/bulan, Eselon V Rp300/bulan dan untuk staf Rp250 ribu/bulan. Dengan adanya anggaran dana tambahan penghasilan Rp21 miliar yang dianggarkan di APBDP itu tambahan penghasilan yang akan diterima PNS akan ditingkatkan, yaitu eselon II sebesar Rp2 juta/bulan, Eselon III Rp1 juta/ bulan, eselon IV Rp800/bulan, eselon V Rp600 ribu/bulan dan staf Rp500/bulan. Ia juga menjelaskan, penganggaran dana tambahan penghasilan bagi PNS Rp21 miliar itu didasarkan kepada Permendagri Nomor 59 tahun 2007 pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan pemerintah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS dengan pertimbangan dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah untuk memperoleh persetujuan DPRD Kota Pangkalpinang. Anggaran dana tambahan penghasilan bagi PNS itu diprediksikan baru dapat di realisasikan setelah penetapan APBDP Kota Pangkalpinang Juli 2008 mendatang.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008