Kapolda Sumut Irjen Pol. Agus Andrianto di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu, mengatakan bahwa personel Ditresnarkoba memberhentikan satu unit mobil Grand Vitara BK1140 AF warna hitam, kemudian menangkap pelaku berinisial M dan FHP.
Baca juga: Granat: Sabu-sabu asal Malaysia beredar di Medan
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah ransel di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram terbungkus dalam kemasan teh Cina warna hijau dan 5.000 butir pil ekstasi.
Peristiwa penangkapan dan penggeledahan tersebut oleh personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada hari Minggu (25/8) sekitar pukul 09.30 WIB di kompleks Asrama Abdul Hamid Jalan Medan-Binjai, Provinsi Sumatera Utara.
Hasil interogasi terhadap tersangka M, kata Kapolda, di sekitar wilayah tersebut masih terdapat seorang tersangka lainnya yang terus berkomunikasi dengan tersangka M.
Polisi lantas melakukan pengembangan dan pengejaran satu mobil Toyota Avanza BK 1507 OY warna putih sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Petugas memberhentikan mobil tersebut dan menangkap AC.Ketika menggeledah mobil, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba.
Baca juga: 11 bandar narkoba ditembak mati di Sumut
Pada saat tersangka M dibawa untuk melakukan pengembangan ke Kota Binjai mencoba melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Karena tidak dihiraukan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Tersangka M dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dalam perjalanan, yang bersangkutan meninggal dunia.
"Tersangka FHP dan AC beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses lebih lanjut," katanya.
Hasil interogasi dan analisis kasus tersangka FHP dan AC, kata Agus, diperoleh keterangan bahwa ada dua orang laki-laki membawa sabu-sabu di Jalan Megawati Binjai.
Polisi lantas memberhentikan satu unit mobil Grand Max BK 8035 PK, kemudian menangkap pelaku berinisial I dan A.
Ketika penggeledahan, ditemukan di dalam ban mobil barang bukti 70 kg sabu-sabu dalam bungkus plastik merek Daguanyin. Selanjutnya, I dan A beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut.
Tersangka melanggar Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019