Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) selesai pada masa keanggotan DPR periode 2014 sampai dengan 2019.

"Kami optimistis RUU KUHP selesai sekarang (keanggotaan DPR periode 2014 s.d. 2019) karena tidak ada lagi pasal-pasal yang krusial," kata Herman Hery di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR dalam penyelesaian sebuah UU tidak bisa diintervensi untuk dipercepat ataupun diperlambat prosesnya.

Menurut dia, Komisi III DPR bekerja secara profesional karena prosesnya tetap bergulir dan target pencapaian penyelesaian RUU KUHP sudah ditargetkan selesai pada periode 2014 s.d. 2019.

Baca juga: DPR RI masih sempurnakan RUU KUHP

"Terkait dengan RUU KUHP, tidak ada yang didorong untuk mempercepat prosesnya. Semua berjalan profesional sesuai dengan proses. Kalau bisa segera diselesaikan, kenapa harus ditahan?" katanya.

Dalam pengambilan keputusan politik di DPR, menurut Herman, tergantung pada suara mayoritas. Kalau dinilai selesai, selesai sehingga tidak ada pihak yang bisa mempercepat atau memperlambat prosesnya.

Menurut dia, masukan masyarakat yang disampaikan ke Komisi III DPR terkait dengan RUU KUHP merupakan hal yang wajar dan pihaknya akan mendengarkan semua masukan.

"Masyarakat 'kan macam-macam, yang mana dan mewakili siapa? Kami ini 'kan wakil rakyat dan mendengarkan semua masukan," katanya.

Baca juga: Menkumham: Perlu ada pembaharuan KUHP

Terkait dengan kekhawatiran beberapa pihak bahwa ada beberapa pasal yang dianggap bisa melemahkan kerja pers, dia menegaskan bahwa hal itu tidak boleh ada pihak yang menghalangi kebebasan pers, termasuk produk UU.

Dalam sebuah negara demokrasi, seperti Indonesia, kata Herman, kebebasan pers adalah kebebasan rakyat sehingga tidak boleh ada pihak yang menghalangi kebebasan pers, termasuk produk UU.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019