Jakarta, (ANTARA News) - Sebanyak 55 mahasiswa menjadi tersangka kasus Narkoba selain dijerat berbagai pasal KUHP terkait unjuk rasa menolak kenaikan BBM di depan kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta Selatan pada hari Sabtu. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Abu Bakar Nataprawira mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakata Selatan, Minggu. Jumpa pers juga dihadiri Wakil Kepala Divisi Humas Polri Kombes Pol Sulistyo Ishak dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana. Dari 55 orang mahasiswa itu, satu orang dinyatakan sebagai pengedar dan pemakai, dua orang sebagai pemilik dan pemakai, 13 orang sebagai penyimpan dan pemakai sedangkan 39 orang sebagai pemakai saja, katanya. "Mereka yang menjadi pengedar, memiliki dan menyimpan langsung ditahan sedangkan yang hanya sebagai pemakai tidak ditahan," katanya. Mereka yang hanya menjadi pemakai tetap akan diproses secara hukum dan selama 3 X 24 akan menjalani pemeriksaan intensif, katanya. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka kasus Narkoba setelah melakukan tes urin dan menemukan ganja. Dari tersangka Ratman Purnomo yang menjadi pengedar dan pemakai ganja, polisi menyita 37 gram ganja dan uang tunai Rp320 ribu yang merupakan hasil transaksi ganja. Polisi menyita 46 gram ganja dari Yovi Rostiawan, tersangka pemilik dan pemakai ganja,sedangkan dari tersangka Pungky Susetyo, polisi menyita 0,4 gram ganja dan 170 butir obat penenang merk "sanax". Selain dijerat dengan UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika, mereka akan dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP antara lain pasal 160 KUHP tentang mengajak orang lain berbuat tindak pidana, 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal 212 tentang melawan petugas dan pasal 214 KUHP tentang secara bersama-sama melawan petugas. Polisi juga menahan 18 mahasiswa atas tuduhan melanggar pasal 150, 170, 212 dan 214 KUHP. Mereka tidak terlibat kasus narkoba. Selain barang bukti narkoba, polisi juga menemukan 88 botol bekas minuman keras (miras) dan beberapa peti minuman keras di salah satu sekretariat kegiatan kemahasiswaan. "Botol miras yang sudah hancur jumlahnya banyak juga. Karena sudah pecah, ya tidak diamankan," katanya menegaskan. Dalam kejadian, itu polisi menangkap 166 orang dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. "Mereka yang tidak terlibat kasus itu telah dipulangkan kembali," kata Abubakar.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008