Mataram (ANTARA) - Penyidik PNS Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengakui menerima uang sebesar Rp15 juta dari kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Hotel Wyndham Sundancer.
Adanya penerimaan uang yang awalnya disebut sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran itu terungkap dalam sidang pemeriksaan enam saksi dari Kantor Imigrasi Mataram yang dihadirkan Jaksa KPK ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Kepala Kantor Imigrasi Mataram
Enam saksi dari Kantor Imigrasi Mataram yang dihadirkan Jaksa KPK adalah Ayyub Abdul Muqsith, Guna Putra Manik, Bagus Wicaksono, Abdul Haris, Putu Galih Perdana Putra, dan Pandakotan Sijabat.
Mereka dihadirkan dalam sidang kedua untuk terdakwa Liliana Hidayat, pemberi suap Rp1,2 miliar dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal Geoffery William Bower asal Australia dan Manikam Katherasan asal Singapura.
Baca juga: Jaksa KPK uraikan perihal uang suap Imigrasi senilai Rp1,2 miliar
"Saya terimanya Rp15 juta sebagai uang THR," kata Ayyub Abdul Muqsith, salah seorang PPNS Inteldakim Mataram ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif.
Uang tersebut, jelasnya, dia terima dari Kakanim Mataram Kurniadie yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar bersama Kasi Inteldakim Mataram Yisriansyah Fazrin.
Selain menerima uang THR lebaran, Ayyub mengaku mendapat mandat dari atasannya uang Rp50 juta untuk diserahkan ke kas Inteldakim Mataram.
"Diberikan lagi Rp15 juta dan Rp4,5 juta untuk dibelikan laptop dan diberikan ke Pak Kurniadie. Ada juga titipan tiga amplop untuk diberikan kepada pejabat kantor," ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada tambahan uang kas Inteldakim Mataram sekitar Rp8 juta. Kemudian tambahan Rp5 juta untuk dikirim ke pejabat kantor dan sisanya untuk bayar utang.
Hal senada turut disampaikan saksi Putu Galih Perdana Putra. Dia mengaku menerima uang dalam amplop coklat itu dari Yusriansyah Fazrin.
"Ini THR katanya," ujar Putu.
Terkait dengan asal-usul uang tersebut, Putu mengaku tidak mengetahuinya dengan pasti. Namun sebelum terjadi operaai tangkap tangan, dia menduga uang tersebut dari kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA tersebut.
"Jadi awalnya kami hanya menduga-duga saja asal uang itu. Setelah ada kabar OTT baru tahu," ucapnya.
Begitu juga dengan kesaksian Guna Putra Manik yang mengaku menerima amplop berisi uang dengan nominalnya Rp15 juta itu dari Kurniadie.
"Waktu itu hari Senin, semua Inteldakim dikumpulkan. Informasinya Kakanim 'deal' Rp1,2 miliar. Setelah itu kami bertiga (bersama Yusriansyah Fazrin dan Ayyub Abdul Muqsith) dipanggil lagi, dan dikasih amplop itu," kata Guna.
Selain itu, jelasnya, ada dua orang yang berperan sebagai "informan" kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA ini juga mendapatkan jatah THR lebaran.
"Itu Dirman dan Ono, ketika itu saya ditugaskan untuk kasih ke mereka ini sebagai THR lebaran," ucapnya.
Lebih lanjut, uang yang telah diterimanya dan juga dua "informan" tersebut telah diserahkan ke penyidik KPK.
"Jadi setelah ada kabar OTT itu, si 'informan' datang ke kantor dan kembalikan lewat saya dan serahkan ke penyidik," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019