Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap seorang DPO atau daftar pencarian orang (buronan) Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus tindak pidana kekerasan.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto, diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq, di Banda Aceh, Rabu, mengatakan, tersangka berinisial MY alias Jones (37).
"Tersangka Jones ditangkap tim ranmor di kawasan Ulee Kareng, Banda Aceh sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka Jones sudah empat hari di Banda Aceh," kata AKP M Taufiq.
Tersangka Jones merupakan satu dari dua tersangka lain yang masuk dalam DPO Polda Sumut. Tersangka dilaporkan ke Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, karena diduga melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Polres Aceh Utara bekuk kawanan pembobol ATM asal Sumut
Kekerasan dilakukan terhadap korban Fatur Rahman (18). Korban dan tersangka ribut setelah balap liar disertai taruhan. Tersangka Jones menusuk bokong korban menggunakan pisau.
AKP M Taufiq menyebutkan, penangkapan tersangka Jones atas permintaan bantuan Polres Langkat, Polda Sumut, serta menginformasikan tersangka berada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
"Mendapat informasi tersebut, kami memerintahkan Kasubnit II Unit Ranmor Bripka Muhammad Salihin mendalaminya. Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tersangka langsung ditangkap," kata AKP M Taufiq
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh untuk pengembangan lebih lanjut. Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Polres Langkat terkait penyerahan tersangka.
Baca juga: Polisi buru kriminal penculik warga asing
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019