"Hingga 31 Juli 2019 kemarin kami sudah mengeluarkan sekitar Rp44,9 miliar untuk santunan. Banyak pelanggaran dan korban kecelakaan lalu-lintas itu anak-anak usia produktif," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Banten Dodi Apriansyah, di Serang, Rabu.
Ia mengatakan, santunan tersebut diberikan kepada korban kecelakaan lalu-lintas baik yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta jika ada ahli warisnya, dan Rp2 juta jika tidak ada ahli waris. Kemudian untuk korban luka ringan dan berat yang dirawat di rumah sakit maksimal santunan mencapai Rp25 juta.
"Jumlahnya tahun ini sekitar 2.000-an kasus. Kebanyakan di wilayah Tangerang dan Kabupaten Serang di sekitar Cikande," kata Dodi.
Karena itu, kata dia, untuk menekan tingginya angka kecelakaan tersebut, pihaknya berharap kepada masyarakat untuk sadar terhadap keselamatan berlalu lintas dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang ada selama dalam perjalanan. Pihaknya juga mengaku kesulitan dalam proses pengurusan santunan tersebut terutama bagi korban anak-anak, karena anak-anak belum diperbolehkan menggunakan kendaraan serta masih banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang kendaraan.
'Ini yang menyulitkan kami dalam proses pengurusan untuk santunan itu, karena kan anak-anak belum boleh menggunakan kendaraan. Juga banyak kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang," kata Dodi dalam jumpa pers terkait persiapan Operasi Patuh Kalimaya 2019 di Banten.
Dirlantas Polda Banten Kombes Wibowo mengatakan, pihaknya akan menggelar Operasi Patuh 2019 selama dua pekan secara serantak se-Indonesia mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019 mendatang. Tujuan operasi ini, untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca juga: Kapolda Banten prihatin tingginya kecelakaan lalu lintas
Pada tahun 2011 lalu, telah dicanangkan RUN (Rencana Umum Nasional) sampai 2035 tentang peningkatan keselamatan untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas sebesar 80 persen.
Baca juga: Angka Kecelakaan Lalu-lintas di Banten Meningkat
Ia juga menjelaskan, ada tiga sasaran utama yang akan dilakukan pada operasi ini disesuaikan dengan karakteristik kecelakaan dan pelanggaran. Yakni pelanggar lalu lintas tidak menggunakan helm, melawan arus, dan pengemudi di bawah umur yang cukup banyak menyumbang pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
"Tujuan operasi patuh ini, kami mengedepankan tindakan penegakan hukum tilang. Ada delapan pelanggaran yang berpotensi terjadi kecelakaan. Ada pun tiga sasaran utama pelanggaran yang selama ini banyak terjadi dan menyebabkan kecelakaan lalu-lintas yakni tidak pakai helm, melawan arus, dan pengguna kendaraan di bawah umur," kata Wibowo.
Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019