Mataram (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram menelusuri modus pelarian Dorfin Felix, penyelundup narkotika asal Prancis, dari pemeriksaan terdakwa pungli di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kompol Tuti Mariati.
Penelusurannya berangkat dari pertanyaan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri terkait dengan bukti salinan buku rekening Mandiri milik Kompol Tuti yang tertera adanya pengiriman uang dari bank luar negeri, Prancis.
"Pernah dapat transfer dari luar negeri, dapat dari keluarga Dorfin?" tanya Sri Sulastri kepada Kompol Tuti dalam sidang pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Mataram, Rabu.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kompol Tuti awalnya mengatakan lupa. Namun, setelah kembali dicecar dengan bukti transfer yang ditunjukkan majelis hakim, Kompol Tuti kemudian menjelaskannya.
"Seingat saya dahulu pernah ditelepon oleh ibunya Dorfin, dan mengirimkan sejumlah uang untuk Dorfin melalui saya lewat western union. Itu dua kali," ucap Kompol Tuti menjawab.
Baca juga: Kompol Tuti mengaku tertekan ketika diperiksa penyidik kepolisian
Terkait dengan jumlah yang diterima, Kompol Tuti kembali berdalih lupa. "Kurang lebih Rp5 juta," ujarnya.
Namun, dari uang tersebut, Kompol Tuti mengaku dirinya membantu Dorfin Felix untuk membeli sejumlah kebutuhannya selama berada dalam Rutan Polda NTB.
"Untuk beli TV, makanannya juga karena dia (Dorfin) tidak bisa makan nasi. HP juga, itu untuk komunikasi dengan keluarganya," kata Kompol Tuti.
Kompol Tuti mengaku membantu memenuhi kebutuhan Dorfin Felix selama berada dalam tahanan karena alasan tanggung jawab sebagai Kasubdit Pengamanan Tahanan dan Barang Bukti (Pamtahti) Polda NTB.
"Saya tidak ada niat apa-apa, saya hanya menjalankan tanggung jawab saja. Sebelumnya Dorfin ini sempat mau bunuh diri," ucapnya.
Terkait dengan keberadaan kelambu yang terpasang menutupi kamar tahanan Dorfin, Kompol Tuti mengaku tidak mengetahui dari mana asalnya.
"Sudah saya sampaikan untuk dicopot. Akan tetapi, tidak juga dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Dorfin berikan keterangan berbelit dalam sidang pungli rutan
Begitu juga dengan keberadaan kursi yang ditemukan tepat di bawah jendela kamar tahanan Dorfin. Pindahnya Dorfin dari kamar tahanan lantai satu ke lantai dua yang satu lorong dengan ruangan Kompol Tuti, juga menjadi pertanyaan mendalam dari Sri Sulastri.
Terkait dengan pertanyaan tersebut, Kompol Tuti menjawabnya dengan berbelit-belit hingga akhirnya dia pun berdalih tidak mengetahuinya.
"Saya tidak tahu kalau dia pindah kamar ke lantai atas karena waktu itu saya sudah pulang," ucapnya.
Masuknya paketan barang milik Dorfin Felix yang katanya berisi jajanan dan mainan lego turut dipertanyakan kepada Kompol Tuti. Paketannya datang dari sebuah jasa pengiriman barang dengan nama penerima Kompol Tuti yang diantarkan langsung ke Rutan Polda NTB.
"Isinya kami periksa langsung, isinya makanan snack (kudapan, red.) dan mainan. Itu kiriman dari keluarganya," kata Kompol Tuti.
Majelis hakim mencurigai paketan tersebut menjadi salah satu modus masuknya alat gergaji kecil yang digunakan Dorfin untuk memotong jeruji jendela yang ada di kamar tahanannya.
Baca juga: Dorfin mengakui biaya hidup di Rutan Polda NTB sangat tinggi
Dari rangkaian pertanyaan dan jawaban yang diungkapkan Kompol Tuti, majelis hakim mencurigai polwan perwira menengah tersebut tidak bekerja sendiri, tetapi ada pihak lain yang juga turut menikmati uang dari Dorfin.
"Apakah semua yang dilakukan ini, direktur tahu?" kata Sri Sulastri bertanya.
Menanggapi hal tersebut, Kompol Tuti mengaku bahwa pimpinannya mengetahui aktivitas Dorfin.
"Jadi, TST, ya, tahu sama tahu, yang penting beres," ujarnya.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019